Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Niatnya Cari Jalur Alternatif Mudah, Mobil Malah Nyasar ke Jurang 50 Meter, Google Map Bikin Celaka

Gegara mengikuti Google Maps, seorang pengendara mobil di kawasan Bukit Menoreh malah nyaris meregang nyawa, mobilnya jatuh ke jurang sedalam 50 meter

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Solo
MOBIL TERPEROSOK JURANG - Dokumentasi relawan pada Selasa (8/7/2025) mengevakuasi mobil Daihatsu Xenia yang masuk jurang 50 meter di Pedukuhan Karangrejo, Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Kecelakaan itu akibat sopir mengikuti petunjuk dari Google Maps saat melintasi Bukit Menoreh untuk menuju Purworejo. 

Karena Google Maps tidak bekerja di simpang itu, mobil berniat mundur, tapi malah jatuh ke jurang.

Kecelakaan pun terjadi.

Sutikno mengimbau agar pengguna jalan di pegunungan mengikuti petunjuk di jalanan yang tersedia untuk menghindarkan diri dari perjalanan tidak semestinya.

Baca juga: Cerita Sarwendah Pernah Dibully Waktu Ngampus, Betrand Peto Tanya Sosok Pelaku: Samperin Aja

Nasib serupa sempat dialami seorang sopir truk.

Sopir truk besar itu ditilang polisi lalu lintas karena melintas di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan dalam Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (25/4/2025).

Ia mengikuti petunjuk arah dari Google Maps hingga nyasar ke pusat kota.

Dalam video yang viral di media sosial, sopir truk menyebut dirinya dikenai denda Rp 500.000 dan merasa tidak mendapat bantuan dari petugas.

Ia juga melontarkan pernyataan kasar dan menuliskan keluhannya.

"Tronton ke arah Medan, nyasar ke dalam kota. Bukannya ditolong malah dipalak Rp 500.000 berdalih tilang. Kok tega anak istri makan uang itu," tulisnya dalam unggahan video tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, AKP I Made Juni Artawan, menegaskan bahwa kendaraan tersebut dikenai tilang resmi karena melanggar aturan lalu lintas.

"Kendaraan sudah ditilang. Jadi tidak benar dipalak. Hanya bayar denda tilang," ujar Made kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat.

Menurutnya, pelanggaran dilakukan karena truk besar tidak diperkenankan melintas di ruas jalan dalam kota, kecuali pada waktu dan kondisi tertentu. Denda maksimal dikenakan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Itu denda maksimalnya Rp 500.000, berdasarkan Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b, tentang pelanggaran rambu atau marka," jelas Made.

Baca juga: Kata Polisi soal Sopir Ambulans Ditilang Padahal Kondisi Darurat Bawa Pasien, Beri Saran 1 Hal

Ia menambahkan, pelarangan truk besar masuk kota bertujuan untuk menghindari kemacetan serta menjaga ketertiban lalu lintas.

"Bukan masalah tidak tahu jalan, kendaraan besar masuk kota itu sudah salah dan masuknya tidak pada jam yang ditentukan. Jika dibiarkan, bisa bikin kemacetan dan harus ditilang," kata Made.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved