Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Rajo Emirsyah Biayai Umrah 47 Orang Pakai Uang Haram, Eks Pegawai Komdigi Dapat Judol Rp15 M

Sosok Rajo Emirsyah, eks pegawai Kementerian Komdigi. Biayai umrah 47 orang pakai Rp15 Miliar hasil lindungi situs judi online (judol).

Editor: Hefty Suud
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
JUDOL KOMDIGI - Terdakwa Rajo Emirsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025). Eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini akui dapat Rp15 Miliar dari lindungi judi online (judol), dipakai berangkatkan puluhan orang umrah. 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok Rajo Emirsyah jadi sorotan karena pengakuannya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang lima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Diketahui, ia merupakan mantan pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) yang terlibat perkara melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir. 

Ia mendapatkan Rp15 Miliar sebagai uang tutup mulut.

Uang hasil melindungi situs judi online itu ternyata dipakai Rajo Emirsyah untuk pacaran ke Luar Negeri hingga berangkatkan puluhan orang ibadah umroh. 

Jaksa Setyo Adhi Wicaksono terkejut saat mendengar pengakuan Rajo Emirsyah.

“Dalam waktu berapa lama saudara habiskan Rp 15 miliar itu?” tanya Setyo saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang lima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Tanpa pikir panjang, Rajo menjawab lantang, “satu tahun.”

Seolah tidak percaya dengan pengakuan Rajo, Setyo kembali bertanya dengan pertanyaan serupa

“Satu tahun, Pak,” jawab Rajo.

Lalu, jaksa mencecar Rajo dengan bertanya uang tersebut dipakai untuk apa saja.

"Ada yang mengirim umrah 47 orang,” kata Rajo di ruang lima Pengadilan Jakarta Selatan.

Baca juga: Rumah Masih Ngontrak, Pasutri Kasus Judol Komdigi Belanja Fesyen Bermerek dan Mobil Serba Mewah

Rajo Emirsyah mengatakan, ia juga sempat membiayai touring motor komunitas Harley Davidson.

Sekali kegiatan touring, bisa menghabiskan anggaran hingga Rp 600 juta sampai Rp 700 juta. 

“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk berapa orang gitu. Betul (saya yang bayar semuanya),” ungkap Rajo.

“Enggak, soalnya saya uang Rp 15 miliar, belum pernah lihat dan enggak mungkin habis satu tahun,” kata Setyo lagi.

Tidak hanya itu, ia juga menggunakan uang hasil tutup mulut judol itu untuk liburan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prasetyo. 

JUDOL- Rajo Emirsyah, eks pegawai Komdigi yang mengaku berangkatkan 47 orang umrah pakai uang hasil suap judi online.
JUDOL- Rajo Emirsyah, eks pegawai Komdigi yang mengaku berangkatkan 47 orang umrah pakai uang hasil suap judi online. (Facebook/Rosadi Jamani)

Sosok Rajo Emirsyah

Rajo Emirsyah adalah mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komdigi.

Ia termasuk terpidana dalam kasus perlindungan situs judi online di Komdigi.

Mengenai identitas dirinya, tak banyak informasi yang bisa dilihat tentang sosok Rajo Emirsyah.

Hanya saja disebutkan, ketika Rajo Emirsyah bertugas di Komdigi, ia ditempatkan pada bidang perpajakan.

Baca juga: Peran Menteri Budi Arie dalam Judi Online Komdigi, Dijatah 50 Persen, Jaksa: Rp8 Juta Per Website

Selama berkarier di Komdigi, Rajo pun ternyata pernah melaporkan tindak perlindungan judol ini pada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi melalui Inspektur Jenderal Kominfo, Arief Tri Hardiyanto.

Namun, laporan Rajo tidak direspon.

Padahal, di dalam laporannya itu, tertera nama-nama pegawai Kominfo yag terlibat dalam tindak perlindungan situs judi online tersebut.

Sayangnya, laporan itu tidak diseriusi oleh Budi Arie Setiadi.

Baca juga: Makelar Situs Judol Pegawai Komdigi Foya-foya, Beli Mobil Mewah Hingga Perhiasan, Istri Ikut Simpan

“Saya tuangkan di surat untuk Pak Menteri, saya kirim PDF-nya ke Pak Arif, hardcopy-nya saya titip ke rumah dinas melalui sekuriti,” kata Rajo dalam sidang sebelumnya, Senin (23/6/2025).

Salah satu pegawai yang ia sebutkan dalam laporan, yakni Taruli, hanya diganti dari jabatannya tanpa ada pemeriksaan atau proses hukum.

Jabatan Taruli kemudian diisi oleh Denden Imadudin Soleh, yang kini juga menjadi terdakwa dalam klaster mantan pegawai Kominfo.

“Setelah saya sebut namanya, beberapa hari kemudian dia malah diganti. Bukan diproses, tapi digantikan,” ungkap Rajo.

Setoran Rp 15 Miliar

JUDI ONLINE - Fakta baru kasus judi online (judol) di tubuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terdakwa Rajo Emirsyah akui terima Rp15 Miliar, habis dalam waktu satu tahun.
JUDI ONLINE - Fakta baru kasus judi online (judol) di tubuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terdakwa Rajo Emirsyah akui terima Rp15 Miliar, habis dalam waktu satu tahun. (KOLASE KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI - Tribunnews.com)

Dalam perkara perlindungan situs judol, Rajo Emirsyah menerima uang Rp 15 miliar.

Uang inilah yang digunakannya untuk foya-foya dan memberangkatkan 47 orang pergi umrah.

Dikutip dari Kompas.com, dalam perkara ini ada lima klaster yang diadili.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved