Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Awal Kakek & Nenek Gugat Cucu, Khawatir Menantunya Nikah Lagi, Dimintai Uang Kompensasi Rp350 Juta

Kuasa hukum menyampaikan, Kadi dan Nardi sebenarnya tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jabar/Handhika Rahman
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan nenek, Kadi dan Narti, di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa, 8 Juli 2025, memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. Kondisi rumah yang digugat Kadi dan Narti kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun, Zaki, di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Pasangan kakek dan nenek asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, bernama Kadi dan Nardi, tengah menjadi perbincangan publik di media sosial.

Pasalnya, mereka menggugat menantu, Rastiah (37), beserta cucu, Zaki Fasa Idan (12), dan sang kakak, Heryatno (20), yang menempati rumah mendiang anaknya.

Diketahui, sang anak dari pasangan tersebut telah meninggal dunia.

Baca juga: Sekolahnya Tidak Dapat Satupun Murid Baru yang Mendaftar, Kepsek Prihatin, Minta Perhatian Dinas

Adapun gugatan ini perihal rumah peninggalan almarhum ayah mereka yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Banyak netizen mempertanyakan alasan mereka turut menggugat sang cucu yang masih berusia belasan tahun.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum dari kakek dan nenek, Ade Firmansyah Ramadhan, menjelaskan bahwa kliennya tidak sejahat sebagaimana yang dipikirkan oleh netizen.

Dia memastikan, Kadi dan Nardi tidak sejahat yang ada di pikiran orang

Ade menyampaikan, Kadi dan Nardi ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu.

Hanya saja, cucu pertama mereka menantang jika ingin rumah tersebut dikosongkan, harus ada surat dari pengadilan dahulu.

"Ini berarti kan mereka yang minta digugat," ujar Ade di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025), melansir Tribun Jabar.

"Padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri," imbuhnya.

Ade menyampaikan, kliennya tersebut saat ini kondisinya tertekan secara batin.

Mereka merasa malu dengan kabar yang beredar sekarang.

"Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya, bukan mereka," ujar dia.

Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti, di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa, 8 Juli 2025, memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan rumah.
Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti, di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa, 8 Juli 2025, memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan rumah. (Tribun Jabar/Handhika Rahman)

Ade menceritakan, perkara ini awalnya mencuat usai meninggalnya ayah dari Zaki.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved