Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kakek dan Nenek yang Gugat Cucu Buka Suara, Mulanya Punya Niat Baik, Khawatir Menantu Nikah Lagi

Cerita sebenarnya kakek dan nenek yang santer dikabarkan gugat cucunya yang yatim. Kakek bernama Kadi dan Nenek Narti ini buka suara

Editor: Samsul Arifin
(Tribun Jabar/Handhika Rahman) 
CERITA SEBENARNYA - Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025). Kakek Kadi dan Nenek Narti tunjukkan sertifikan (kanan). 

Setelah itu, mulai timbul kekhawatiran dari pihak kakek dan nenek, bahwa Rastiah sebagai menantu mereka akan menikah lagi dan tetap tinggal di rumah warisan tersebut.

Maka, keduanya memberikan syarat agar Rastiah bersedia meninggalkan rumah jika benar akan menikah kembali.

Namun niat baik ini justru memicu ketegangan di dalam keluarga. Upaya mediasi sebenarnya sudah berkali-kali dilakukan oleh kedua belah pihak.

Bahkan, Heryatno saat itu menyatakan persetujuannya untuk angkat kaki dari rumah tersebut dan menandatangani surat pernyataan pada 18 Maret 2025, yang disaksikan oleh sejumlah pihak.

Tak berhenti di situ, Kadi dan Narti yang merasa tidak enak hati karena harus membuat cucunya keluar dari rumah itu, kemudian mencoba menawarkan bentuk kompensasi.

Mereka menyiapkan dana senilai Rp 100 juta. Sayangnya, menurut pengakuan Ade, nominal tersebut ditolak mentah-mentah oleh Heryatno.

Alih-alih menerima, cucu pertamanya itu disebut mengajukan tuntutan agar kompensasi dinaikkan menjadi Rp 350 juta.

Permintaan tersebut dianggap memberatkan oleh pihak kakek, hingga akhirnya diminta dilakukan penilaian profesional oleh Appraisal. 

Setelah dihitung secara objektif, nilai rumah itu ditaksir senilai Rp 108 juta.

“Dari Appraisal membuka harga rumah Rp 108 juta. Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” jelas Ade.

Saprudin, kuasa hukum lainnya dari pihak Kadi dan Narti, menjelaskan bahwa setelah permintaan demi permintaan yang tidak berujung pada kesepakatan, pihak sang kakek merasa seperti dipermainkan.

Mereka pun kemudian menghentikan pembicaraan soal kompensasi dan mengambil tindakan konkret, salah satunya dengan mengirimkan tanah merah ke rumah yang disengketakan, dengan maksud untuk menanggulangi rob yang sering melanda wilayah tersebut.

“Jadi bukan untuk teror atau menghalang-halangi jalan rumah seperti yang disangka cucunya. Itu untuk pemadatan,” terang Saprudin.

Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena Heryatno sebelumnya telah menandatangani pernyataan bersedia meninggalkan rumah.

Jika pun muncul konflik, penyelesaiannya bisa dilakukan secara kekeluargaan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, permintaan tersebut dianggap sebagai tekanan oleh pihak cucu. Akibatnya, hubungan keluarga ini makin merenggang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved