Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kakek dan Nenek yang Gugat Cucu Buka Suara, Mulanya Punya Niat Baik, Khawatir Menantu Nikah Lagi

Cerita sebenarnya kakek dan nenek yang santer dikabarkan gugat cucunya yang yatim. Kakek bernama Kadi dan Nenek Narti ini buka suara

Editor: Samsul Arifin
(Tribun Jabar/Handhika Rahman) 
CERITA SEBENARNYA - Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025). Kakek Kadi dan Nenek Narti tunjukkan sertifikan (kanan). 

Saprudin juga mengungkapkan, tanah yang dipermasalahkan dalam perkara ini memiliki luas 162 meter persegi dan sepenuhnya merupakan hak milik Kadi dan Narti, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 402 atas nama mereka.

Tanah itu dibeli secara sah oleh keduanya pada tahun 2008 dengan harga Rp 50 juta dan sertifikatnya rampung dua tahun kemudian.

"Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri," tegas Saprudin.

Setelah dibeli, tanah itu digunakan oleh anak mereka, Suparto, untuk membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar. Dalam prosesnya, Kadi dan Narti ikut berperan mendukung pembangunan rumah tersebut.

“Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” imbuhnya.

Menurut Ade, hubungan antara Kadi dan keluarga Suparto selama ini sebenarnya cukup dekat. Meski Kadi bukan ayah kandung dari Suparto, ia selalu mendukung anak tirinya tersebut dari segi apapun, termasuk dalam mengembangkan usaha. Bahkan saat Heryatno masih kecil, Kadi dan Narti ikut mengasuhnya.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa rumah yang saat ini ditempati oleh Kadi dan Narti bukanlah properti pribadi, melainkan berdiri di atas tanah milik Dinas Pekerjaan Umum (PU). Artinya, rumah tersebut bisa digusur sewaktu-waktu. Tanah satu-satunya yang mereka miliki secara sah adalah yang kini tengah disengketakan.

“Kalau untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri,” ucap Ade.

Ia pun menambahkan, jika sejak awal niat Kadi dan Narti adalah menyingkirkan cucu-cucunya, mereka tentu bisa saja langsung menjual atau menggadaikan tanah itu tanpa perlu melalui proses hukum yang panjang dan menyakitkan secara emosional.

“Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” tandas Ade.

Dari keseluruhan kisah ini, muncul kenyataan bahwa apa yang terlihat di media sosial tidak selalu mencerminkan seluruh aspek dari konflik yang sedang berlangsung.

Gugatan hukum ini tidak dilandasi oleh kebencian, melainkan oleh desakan situasi yang berujung pada jalan buntu.

Kini, keputusan berada di tangan pengadilan, namun setidaknya publik bisa melihat bahwa konflik keluarga kadang tidak hanya sekadar siapa menggugat siapa, tetapi lebih dalam dari itu: soal harapan, kasih sayang, dan keterbatasan dalam menyelesaikan persoalan secara damai.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

https://jabar.tribunnews.com/2025/07/10/tak-sejahat-yang-dikira-kuasa-hukum-ungkap-cerita-di-balik-gugatan-kakek-ke-cucunya-di-indramayu?page=all#goog_rewarded.
Tribun Jabar/Handhika Rahman 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved