Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penerima Bansos Ketahuan Deposit Judol Rp 957 M, Transaksi 7,5 Juta Kali, Mensos: Apakah ini Iseng

Para penerima bansos di Indonesia ketahuan deposit judol atau judi online menggunakan rekening bansos.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
SHUTTERSTOCK/WPADINGTON
TRANSAKSI JUDI ONLINE - Foto ilustrasi judi online. Baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat deposit judi online (judol) yang disetorkan penerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia ditaksir mencapai hampir Rp 1 triliun. 

TRIBUNJATIM.COM - Para penerima bansos di Indonesia ketahuan deposit judol atau judi online menggunakan rekening bansos.

Hal ini dicatat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rupanya, deposit judol yang disetorkan penerima bantuan sosial atau bantuan sosial mencapai Rp 957 miliar.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul angkat bicara.

Melansir dari Kompas.com, Ketua Tim Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan, PPATK juga mencatat ada lebih dari 7,5 juta transaksi terkait judol yang dilakukan lewat rekening penerima bansos.

"Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar,” ujar Natsir dalam siaran pers, Senin (7/7/2025).

Natsir melanjutkan, terdapat 571.410 orang penerima bantuan sosial yang juga terindikasi bermain judi online.

Berdasarkan data PPATK tahun 2024, ada 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang menerima bansos, lalu ada 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judol.

“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Natsir

“Dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar," ujar dia menambahkan.

Baca juga: Dulu Manajer Keuangan, Kini Bendahara RH Jadi Tersangka Usai Gelapkan Uang RS Rp 516 Juta Demi Judol

Menurut Natsir, temuan tersebut bukan lagi penyimpangan administratif, tetapi sudah termasuk penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Gus Ipul menegaskan bahwa temuan PPATK itu akan menjadi bahan evaluasi dalam penyaluran bansos selanjutnya.

"Ini bagian langkah pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, menindaklanjuti arahan presiden dalam rangka memastikan bansos tepat sasaran," kata Gus Ipul.

Gus Ipul menyatakan telah membuka partisipasi masyarakat untuk ikut mengoreksi penyalahgunaan bansos dengan melaporkan lewat jalur formal atau melalui aplikasi dan call center.

Berdasarkan laporan tersebut, pihhak Kemensos pun dapat mengecek ke lapangan untuk mengolah, memverifikasi, dan memvalidasi data.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved