Berita Viral
Sosok Selebgram Ditahan di Myanmar karena Danai Pemberontak, Pernah Bikin Tas dari Tulang Manusia
AP, selebgram diduga ditahan di Myanmar karena masuk secara ilegal dan danai pemberontak. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) diduga ditahan di Insein Prison, Yangon, Myanmar.
WNI yang diketahui bernama Arnold Putra (AP) tersebut merupakan seorang selebgram kelahiran Jakarta.
AP dipenjara karena dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan bertemu serta mendanai kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
AP ditangkap Junta di Myanmar pada 20 Desember 2024.
Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menyebutkan, AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah menjalani proses peradilan di Myanmar.
AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Disekap 2 Tahun di Myanmar, Dipaksa Kerja Scammer, Istri Ungkap Nasib Suami
“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024,” ujar Judha dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/7/2025), via Tribun Gorontalo.
Judha menjelaskan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan sejak AP ditangkap pada Desember 2024.
KBRI Yangon telah mengirim nota diplomatik, memberikan pendampingan kekonsuleran, memastikan akses pengacara, serta memfasilitasi komunikasi AP dengan keluarganya.
"Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga."
"Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," tulis Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Judha Nugraha pada Rabu (2/7/2025).
Judha memastikan pihaknya akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara.
"Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara,” ujarnya.
Kasus ini mencuat ke publik melalui pernyataan anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, pada 30 Juni 2025, dalam rapat kerja dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Dia menyoroti penahanan AP di Penjara Insein, Yangon, setelah divonis 7 tahun penjara pada Maret 2025.
Warga Negara Indonesia
WNI
Arnold Saputra
Myanmar
organisasi terlarang
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Tertekan Dirundung Guru & Kepsek, 11 Siswa SMAN Tak Terima Dikeluarkan Sekolahnya: Kami Bukan Ilegal |
![]() |
---|
Pemicu Kacab Bank BUMN Diculik dan Dibunuh Ternyata Perkara Rekening Dormant, 16 Orang Tersangka |
![]() |
---|
10 Isi Prompt Gemini AI Foto Pakai Jas di Lift dan Cara Editnya Gaya CEO hingga Hijabi |
![]() |
---|
Sosok Alimin Calon Hakim Agung Pernah Vonis Mati Sambo hingga Disebut Wakil Tuhan, Tak Lolos Uji |
![]() |
---|
Imbas Stok BBM Shell di SPBU Kosong Hampir 3 Minggu, Pekerja Takut Kena PHK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.