Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Surya Darmadi, Konglomerat yang Emosi Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung: Stres

Surya Darmadi, salah satu orang terkaya di Indonesia emosi perusahaannya di Singapura disita oleh Kejagung.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PERUSAHAAN DISITA - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Pada 2025, Surya emosi karena perusahaannya di Singapura disita Kejagung. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang konglomerat emosi perusahaan disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Konglomerat tersebut merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia.

Ia adalah Surya Darmadi.

Surya disoroti usai Kejagung mengajukan permohonan untuk menyita perusahaannya di Singapura. 

Sorotan publik tertuju pada respons pengusaha itu ketika menghadiri sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan hutan negara dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025). 

Pada saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung mengajukan penyitaan perusahaan Surya Darmadi di Singapura.

Baca juga: Daftar Orang Kaya di Indonesia yang Ternyata Hartanya Jauh Lebih Tinggi Dibanding Konglomerat Korsel

Setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Purwanto S Abdullah menanyakan apakah penetapan penyitaan perusahaan terbit, jaksa menjelaskan bahwa permohonannya menyangkut pihak lain. 

Selanjutnya, Hakim Purwanto meminta jaksa dan pihak terdakwa yang diwakili oleh Surya dan Tovariga Triaginta Ginting agar merapat untuk melihat bukti penyitaan. 

Kemudian, Surya meminta izin untuk bertanya tentang penyitaan yang dimaksud jaksa. 

Pasalnya, perkara penyerobotan lahan menurutnya telah inkracht di Mahkamah Agung (MA).

“Yang Mulia, boleh saya bertanya, yang tadi itu ada penyitaan yang di luar negeri kita sudah inkracht dari MA, tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi. Itu satu pertanyaan,” kata Surya, dikutip dari Kompas.com, Senin (7/7/2025). 

“Ini kan perusahaan yang kemarin kan, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” sambung pengusaha yang akrab disapa Apeng tersebut.

Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU).
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU). (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Sebagai respons, Hakim Purwanto menjelaskan pengajuan tersebut masih bersifat permohonan.

Nantinya, majelis akan mempelajari lebih lanjut sebelum menerbitkan penetapan. 

Kemudian, Surya meminta maaf karena sedikit emosi menanggapi permohonan jaksa sebelumnya. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved