Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Eks Direktur Polinema Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Pengacara Beber Fakta Hukum

Eks direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, Awan Setiawan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati)

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
LAYANGKAN PRAPERADILAN - Kuasa hukum Awan Setiawan dari Law Firm Edan Law, Sumardhan, SH, MH (kanan sambil menunjukkan berkas) Miftakhul Irfan, SH, MH dan Ari Hariadi, SH, Jumat (11/7/2025). Diketahui, Awan Setiawan melalui kuasa hukumnya bakal melayangkan gugatan praperadilan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Eks direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, Awan Setiawan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas penetapan status tersangka dan penahanan kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus tahun anggaran 2020.

Gugatan dengan nomor register perkara 20/Pid.Pra/2025/PN.Sby ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 Juni 2025.

Sidang perdana praperadilan telah digelar pada 8 Juli 2025, namun pihak Kejati Jatim sebagai termohon tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas, sehingga sidang ditunda hingga 15 Juli 2025.

Kuasa hukum tersangka, Sumardhan, S.H., M.H dari Law Firm Edan Law mengatakan, bahwa penetapan status tersangka Awan Setiawan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ini adalah bentuk ketidakadilan dan mengesampingkan mekanisme hukum," jelasnya, Jumat (11/7/2025).

Selain itu, ia memprotes Kejati Jatim yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Awan Setiawan sebagai tersangka pada Jumat (11/7/2025), hari ini sebelum adanya putusan praperadilan.

Baca juga: RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan akan Pangkas Praperadilan, Pakar: Lembaga Hukum Harus Saling Koordinasi

Surat panggilan diterima pada Kamis (10/7/2025), kemarin yang dinilai melanggar Pasal 227 KUHAP yang mensyaratkan surat diterima paling lambat tiga hari sebelum pemeriksaan.

"Kami menyayangkan Kejaksaan Tinggi sebagai penegak hukum, justru tidak menghargai proses hukum yang berjalan. Kami meminta pemeriksaan ditunda hingga ada putusan praperadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi tersangka," terangnya.

Sumardhan juga menegaskan, bahwa Awan Setiawan telah mendelegasikan seluruh wewenang teknis kepada panitia resmi, sehingga tidak terlibat langsung dalam proses yang dipermasalahkan. Panitia yang dimaksud yakni Tim Pengadaan Tanah atau lebih dikenal sebagai Tim 9.

"Klien kami seharusnya tidak ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditahan. Telah terjadi pelimpahan kewenangan kepada panitia pengadaan tanah yang sah dan ketika mandat sudah dilimpahkan, maka tanggung jawab teknis berada di tangan panitia," ungkapnya.

Ia pun membantah pernyataan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyebut proses pengadaan tanah untuk perluasan kampus itu dilakukan tanpa panitia. Pasalnya, kliennya tersebut telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Direktur Nomor 689 Tahun 2019 yang diperbarui dengan SK Nomor 2888 Tahun 2020 untuk membentuk panitia pengadaan tanah.

"Isu bahwa pengadaan tanah dilakukan tanpa panitia adalah tidak benar. Kami memiliki bukti SK pembentukannya,"

"Tuduhan bahwa harga ditetapkan sepihak antara klien kami dan penjual (berinisial BS) juga kami bantah. Penetapan harga dilakukan melalui rapat pleno panitia yang dihadiri notaris," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved