Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Eks Direktur Polinema Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Pengacara Beber Fakta Hukum

Eks direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, Awan Setiawan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati)

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
LAYANGKAN PRAPERADILAN - Kuasa hukum Awan Setiawan dari Law Firm Edan Law, Sumardhan, SH, MH (kanan sambil menunjukkan berkas) Miftakhul Irfan, SH, MH dan Ari Hariadi, SH, Jumat (11/7/2025). Diketahui, Awan Setiawan melalui kuasa hukumnya bakal melayangkan gugatan praperadilan. 

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa harga tanah yang disepakati justru menguntungkan negara. Dikatakannya, data Kantor Pertanahan Kota Malang untuk nilai wajar tanah di lokasi tersebut adalah Rp 6.500.000 per meter persegi.

Setelah melalui negosiasi oleh panitia, harga yang disepakati dengan penjual adalah Rp 6.000.000 per meter persegi.

"Negara untung Rp 500 ribu per meter, lalu dimana letak kerugiannya. Terlebih, pembayaran belum lunas dan dari total nilai kontrak Rp 42,6 miliar, baru terbayar Rp 22,6 miliar, sehingga bagaimana bisa auditor menghitung kerugian negara jika transaksi belum selesai," jujurnya.

Baca juga: Ajukan Praperadilan, eks Kades Miliarder Gresik Minta Penetapan Tersangka Dihentikan, Terlalu Cepat

Sumardhan juga menegaskan bahwa pembayaran yang sudah berjalan dilakukan atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan atas perintah langsung tersangka. Menurutnya, peran direktur sebagai Pengguna Anggaran (PA) adalah melakukan pengawasan.

Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Teguran Nomor 178/DIR/PL/2022 dan 179/DIR/PL/2022, yang keduanya tertanggal 7 September 2022, yang ditujukan kepada PPK.

"Fungsi pengawasan telah dijalankan sesuai prosedur. Maka secara administratif dan hukum, tidak seharusnya klien kami dijerat pidana korupsi," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Awan Setiawan, mantan Direktur Polinema periode 2017 - 2021 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah, Rabu (11/6/2025) malam. Selain Awan, penyidik juga menetapkan Hadi Setiawan selaku pemilik tanah sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar menuturkan, kasus ini merugikan negara sebesar Rp 42 miliar. Dan keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved