Jadwal & Cara Pencairan BSU Juli 2025 di Kantor Pos, 'HANGUS' Jika Belum Diambil hingga Batas Akhir
Cara pencairan BSU 2025 Juli lewat Kantor Pos. Dapat dilakukan pada tanggal 3-15. Segera ambil sebelum hangus.
TRIBUNJATIM.COM - Inilah jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juli 2025.
Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan masih memproses pencairan BSU 2025 kepada pekerja memenuhi syarat.
BSU 2025 adalah bantuan yang ditujukan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Besaran BSU 2025 ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan, masing-masing untuk periode Juni dan Juli 2025, dan akan diberikan sekaligus, sebesar Rp 600.000.
Juli 2025 ini, pencairan melalui Kantor Pos dapat dilakukan pada 3-15 Juli.
"Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dapat dicairkan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia mulai 3 Juli 2025," tulis akun resmi @posindonesia.ig, Senin (7/7/2025).
Bagi para penerima terdaftar sebagai peserta penyaluran via Pos Indonesia, penting untuk segera melakukan pencairan sebelum batas akhir agar dana tidak hangus atau dikembalikan ke negara.
Jadwal Lengkap Pencairan BSU Juli 2025:
Melalui Kantor Pos Indonesia: 3-15 Juli 2025
Melalui Bank Himbara: Masih menunggu informasi resmi dari Kemnaker
Lantas bagaimana cara pencairan BSU 2025 di Kantor Pos?
Baca juga: Pantas Mbah Sarwen Dihapus dari Penerima Uang PKH, Temuan Petugas Bansos: Rumah Ber-AC dan Ada CCTV
Dilansir dari laman Kompas.com, Jumat (25/6/2025), berikut prosedur pencairan dana BSU 2025 di kantor pos:
1. Cek onboarding page/register page di aplikasi Pospay Orange dengan memasukkan NIK atau cek status penerima di laman resmi BSU (kemnaker.go.id dan bsu.kemnaker.go.id).
2. Nantinya akan muncul notifikasi sebagai penerima apa bukan.
3. Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, Anda bisa datang ke kantor pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang disebutkan.
4. Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bantuan, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas.
5. Setelah lolos verifikasi, dana akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro.
Penting diketahui bahwa, tidak semua penerima bisa mencairkan dana BSU 2025 melalui kantor pos.
Pencairan dana BSU 2025 melalui kantor pos berlaku untuk pegawai swasta/buruh yang tidak memiliki rekening di bank Himbara atau yang datanya masuk dalam kategori penyaluran melalui pos.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: 247 Korban Kecelakaan Pesawat Air India - Cara Cek Bansos PKH-BNPT Juni 2025
Baca juga: Link dan Cara Cek Bansos PKH-BNPT Secara Online, Bisa Dapat hingga Rp750 Ribu, Ini Jadwal Pencairan
Syarat pencairan BSU di kantor Pos
Mengutip laman Kompas.com, Selasa (22/6/2025), berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pencairan dana BSU Rp 600.000 di kantor pos:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia)
- Nomor HP aktif
- Tidak diwakilkan (pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung).
Pastikan membawa dokumen dan identitas diri dengan lengkap saat pencairan untuk mempercepat proses verifikasi di kantor pos terdekat.
Penyebab BSU Belum Cair
-Penyaluran BSU Bertahap: Artinya proses pencairan atau penyaluran dilakukan tidak serentak. Seperti penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, akan dilakukan secara bertahap.
-Masih Proses Verifikasi dan Validasi: Proses verifikasi dan validasi data masih berlangsung. Data para penerima wajib melalui tahap verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
-Terjadi Masalah Teknis: Selain masih dalam proses, terdapat kesalahan atau masalah teknis dalam penyaluran juga bisa menjadi kendalanya. Maka dari itu pihak Kemnaker harus melakukan pemadanan data agar tidak terjadi kesalahan.
-Pemadanan Data: Proses pemadanan data atau pencocokan data antara BPJS Ketenagakerjaan, dengan Kemnaker dan bank penyalur juga memerlukan waktu yang cukup lama.
-Hal ini dilakukan agar penyaluran dapat dilakukan tepat sasaran.
Alur Penyaluran BSU
-Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai kriteria
-BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan persyaratan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
-Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data
-Lalu data disampaikan kepada bank atau penyalur BSU untuk dilakukan verifikasi dan validasi
-Daftar calon penerima yang sudah diverifikasi dan validasi dijadikan dasar pemberian bantuan
-Dana BSU akan dikirim ke penerima melalui bank atau pos penyalur.
Cara mengatasi rekening tidak aktif
Rekening sudah tidak aktif tetap bisa menerima BSU Ketenagakerjaan.
HRD di kantormu bekerja bisa membantumu mengaktifkan kembali agar tetap bisa menerima BSU.
Kepastian ini disampaikan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Odi Marbun.
"Masih bisa (dapat BSU), jika nomor rekening sudah tidak aktif, peserta dapat melakukan update/pengkinian nomor rekening pada website bpjsketenagakerjaan.go.id," ujar Oni saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/7/2025) dikutip dari kompas.com.
Update rekening juga bisa dilakukan melalui HRD perusahaan atau pemberi kerja pada SIPP.
Cara update data karyawan melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan:
Buka situs https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Masukkan Username dan Password (bagi HRD)
Klik Login
Setelah itu Anda akan masuk ke halaman utama SIPP
Pilih sub menu “Pengkinian Data BSU” dalam Menu “BSU Tahun 2025”
Klik "Download Template" kemudian lakukan pengisian data
Pada tampilan website akan muncul informasi “Pemberitahuan Tata Cara Pengisian Template”, kemudian klik “Lanjutkan Download”
Jika download template selesai, lakukan pengisian data pada template Excel yang meliputi nama bank, nomor rekening, nama rekening dan nomor handphone
Lakukan upload file dan klik tombol “Setuju, Lanjutkan Upload”
Proses pengkinian data selesai.
Oni menambahkan, ada data tenaga kerja yang tidak bisa dilakukan pengkinian data.
"Data yang tidak bisa dilakukan pengkinian adalah data yang memiliki status keterangan ‘Y’," ujarnya.
Menurutnya, hal ini dikarenakan data informasi rekening dan nomor ponsel telah dikirimkan ke Kementerian Tenaga Ketenagakerjaan untuk dilakukan proses selanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Berita Viral lainnya
| PDIP Jatim Susun Rekomendasi Tindaklanjuti RedTalks, Siap Benahi Komunikasi dan Rangkul Gen Z |
|
|---|
| Hasil Persebaya vs Arema FC, Diwarnai Kartu Merah dan Gol Bunuh Diri, Skor Imbang 1-1 |
|
|---|
| Badan Geologi Modernisasi Peralatan Gunung Raung di Bondowoso, Bangun Bunker Beton: Peringatan Dini |
|
|---|
| Hidup Syarif Ditopang oleh Kelihaian Jemarinya Memperbaiki KTP Warga, Kantongi Surat Izin Resmi |
|
|---|
| Fahmi Bo Bakal Rujuk dengan Mantan Istri, Respon Nita saat Diajak Bersatu Terungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-rupiah-Nasib-bu-guru-SD-ketahuan-tilap-uang-tabungan-murid-Rp-100-juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.