Berita Viral
Marwin Beri Makan Anak Beras Hasil Curian, Istri Mohon Ampun ke Pemilik Warung, Hukum Tetap Lanjut
Seorang pria bernama Marwin memberi makan anak dan istrinya beras hasil curian, belakangan terungkap pihak korban tak mau berikan ampun.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Maling beras bernama Marwin menjadi sorotan karena nasibnya setelah memberikan anak dan istrinya makanan tidak halal.
Beras hasil curian itu diambil oleh Marwin yang sudah tidak memiliki uang dan tak ada pekerjaan.
Marwin beralasan mencuri beras untuk memenuhi kebutuhan makan anak dan istrinya di rumah.
Niat mencuri beras itu tak lain tak bukan didasari oleh keterpaksaan karena kebutuhan makan istri dan anaknya.
Pilunya, Marwin masih dipaksa untuk bertanggungjawab dengan perbuatannya tersebut.
Berawal dari Marwin yang membawa beras tersebut ke rumah dan sang istri langsung mengolahnya untuk makan satu keluarga.
Namun yang tak diketahui sang istri bahwa beras yang dimasaknya merupakan hasil curian.
Hal itu diungkap oleh sang istri dalam persidangan.
Kasus hukum MA (46), seorang buruh harian asal Rejang Lebong, Bengkulu, yang mencuri beras dan tabung gas, akhirnya memasuki babak akhir.
MA ditangkap setelah membobol sebuah warung makan demi membawa pulang beras dan gas elpiji untuk keluarganya.
Baca juga: Sosok Melly Mike, Rapper AS Mau ke Riau Memeriahkan Pacu Jalur, Lagunya Viral Berkat Bocah Kuansing
Aksi itu membuatnya terjerat kasus pencurian dan sempat diancam 9 tahun penjara.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Sabtu (15/2/2025) siang, di rumah orang tuanya.
Ia diduga tidak beraksi sendiri, melainkan bersama saudara kembarnya yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 2 Januari 2025 di sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.

Dari warung itu, MA mengambil satu karung beras dan dua tabung gas elpiji, yang langsung digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
Sidang yang digelar pada Kamis (22/5/2025) mengungkap sisi kemanusiaan dari kasus ini.
Istri terdakwa, N, hadir sebagai saksi dan menceritakan kondisi ekonomi keluarga mereka yang sangat memprihatinkan.
“Saya tidak tahu kalau itu hasil mencuri. Waktu dia pulang bawa beras, langsung saya masak. Karena di rumah memang tidak ada beras sama sekali,” ujar N di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa suaminya sudah lama tidak memiliki pekerjaan tetap.
Mereka hidup dalam keterbatasan, bahkan sering kali tidak makan karena tidak ada bahan makanan di rumah.
Baca juga: Padahal sudah Beristri, Pria ini Malah Nekat Tunggu Mantan Pacarnya dari Toilet, Alasan Dikuak
“Kadang ada beras, kadang tidak. Karena memang dia sekarang tidak ada kerjaan,” tambahnya.
Pihak keluarga telah berusaha meminta perdamaian kepada pemilik warung, namun hingga kini belum ada titik temu. Korban tetap memilih melanjutkan proses hukum.
MA dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Ia juga dikenakan subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
MA didampingi penasihat hukum dari LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup, Seri Utami Ningsih, S.H., M.H., C.Me. Ia berharap kasus ini dapat ditinjau secara lebih bijak oleh majelis hakim.
Baca juga: Rekaman Video Asusila Diduga Lisa Mariana saat Masih Langsing Tersebar, Ciri Pemeran Pria Dikuak
“Klien kami mengakui memang melakukan pencurian, tapi bukan untuk dijual.
Barang curian itu langsung dipakai untuk kebutuhan makan keluarga. Karena itu, kami harap ada pertimbangan dari hakim,” kata Seri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup akhirnya menjatuhkan vonis penjara 5 bulan kepada MA (46).
Ia terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas demi memberi makan anak dan istrinya.
Meski dinyatakan bersalah, MA langsung dibebaskan karena masa tahanan sudah dijalani sejak Februari 2025.
Pria berinisial MA ini merupakan warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah.

Ia dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/7/2025) siang, di Ruang Sidang 1 Prof R. Soebekti, SH.
MA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan 5 bulan 10 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda Moechtar saat membacakan amar putusan.
MA mengaku tidak menjual hasil curiannya, yakni beras sebanyak 20 kg dan dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Semua barang tersebut digunakan untuk memasak di rumah.
Ia mengaku terpaksa mencuri karena benar-benar tidak memiliki uang, sementara keluarganya tak lagi memiliki bahan makanan.
Aksi itu ia lakukan pada 2 Januari 2025 lalu, dengan menyasar sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.
Baca juga: Padahal sudah Beristri, Pria ini Malah Nekat Tunggu Mantan Pacarnya dari Toilet, Alasan Dikuak
Kuasa hukum MA, Seri Utami Ningsih, menyampaikan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin perdamaian dengan korban pencurian, setelah difasilitasi oleh PN Curup.
Korban menerima permintaan damai dengan syarat barang curian dikembalikan.
"Keluarga MA dengan penuh usaha meminjam uang untuk menebus kembali barang-barang tersebut, sehingga bisa berdamai dengan pihak korban," jelas Seri.
Seri menambahkan, perdamaian antara MA dan korban diketahui serta disaksikan oleh perangkat Kelurahan Talang Rimbo Baru.
Uang pengganti barang curian merupakan hasil pinjaman istri dan ibu MA.
Baca juga: Pasangan Kekasih Menuju Jalan Cinta, Malah Cekcok usai Tinggalkan Lokasi, Ending Tragis
Setelah bebas, MA berjanji akan mencari pekerjaan halal dan berusaha mengembalikan utang tersebut secara bertahap.
"Klien kami menyesali perbuatannya. Ia berjanji dan berupaya akan mencari pekerjaan halal nantinya," tutup Seri.
MA sebelumnya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Sabtu (15/2/2025) siang, di rumah orang tuanya.
Polisi menyebut, MA tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama saudara kembarnya yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut MA dengan hukuman enam bulan penjara dan menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Sedangkan MA, melalui kuasa hukumnya, menyatakan menerima vonis tersebut.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
demi beli beras
beras hasil curian
pemilik warung
Rejang Lebong
Bengkulu
TribunJatim.com
berita viral
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Imbas Ingin Sadarkan Abdul Rahim dari Mabuk Berat, Dua Pria ini Jadi Tersangka, Sempat Sandiwara |
![]() |
---|
Anak 13 Tahun Meninggal Dunia setelah Makan 3 Bungkus Mi Instan Mentah, Ayah Anggap Tragedi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.