Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas ASN Nekat Edarkan Uang Palsu UIN Makassar, Gaji Sisa Rp200 Ribu karena Dipotong Cicilan Utang

ASN pengedar uang palsu UIN Alauddin Makassar mengaku mengedarkan karena gajinya hanya sisa Rp200 ribu.

KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
PENGEDAR UANG PALSU - ASN Bernama Muhammad Manggabarani duduk di depan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa atas kasus uang palsu produksi universitas islam negeri (UIN) Alauddin Makassar di pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Jumat, (11/7/2025). Ia nekat mengedarkan uang palsu karena gaji sisa Rp200 ribu. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pengedaran uang palsu UIN Alauddin Makassar kini memasuki babak persidangan.

Satu di antara pengedar uang palsu UIN Makassar yakni Muhammad Manggabarani, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alasan ia nekat menjadi pengedar uang palsu UIN karena gajinya sisa hanya Rp200 ribu karena dipotong utang kredit.

Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang kasus uang palsu yang melibatkan Manggabarani di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat (11/7/2025).

Dalam sidang yang dimulai pukul 15.30 WITA, Manggabarani mengakui menerima uang palsu senilai Rp 1,2 juta dari terdakwa lain, Ilham.

Meskipun ia sadar uang tersebut adalah palsu, Manggabarani menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan pokok di pasar.

Baca juga: Terungkap Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Disumbangkan ke Anak Yatim, Andi Ibrahim Disemprot Hakim

"Waktu itu saya butuh sekali uang untuk belanja kebutuhan rumah tangga dan saya ke rumah Ilham untuk pinjam uang dan pertama saya diberi pinjaman seratus ribu," ungkap Manggabarani, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menyebutkan dirinya telah menerima uang palsu hingga delapan kali dengan total Rp 1,2 juta.

Manggabarani diketahui bekerja di Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Sulawesi Barat.

Sidang ini juga mengungkap bahwa Manggabarani tidak menerima transferan gaji sejak ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Apakah masih terima sisa gaji Rp 200.000 itu sampai saat ini?" tanya Ketua Majelis Hakim.

Manggabarani menjawab bahwa ia sudah enam bulan terakhir tidak menerima gaji sebagai ASN.

Muhammad Manggabarani duduk di depan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa atas kasus uang palsu produksi universitas islam negeri (UIN) Alauddin Makassar di pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Jumat, (11/7/2025).
Muhammad Manggabarani duduk di depan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa atas kasus uang palsu produksi universitas islam negeri (UIN) Alauddin Makassar di pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Jumat, (11/7/2025). (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, bersama hakim anggota Sihabudin dan Yeni, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.

Dalam sidang tersebut, terdapat 15 terdakwa dengan agenda berbeda, termasuk Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), dan lainnya.

Kasus peredaran uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 dan mengejutkan masyarakat, karena uang palsu tersebut diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved