Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas ASN Nekat Edarkan Uang Palsu UIN Makassar, Gaji Sisa Rp200 Ribu karena Dipotong Cicilan Utang

ASN pengedar uang palsu UIN Alauddin Makassar mengaku mengedarkan karena gajinya hanya sisa Rp200 ribu.

KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
PENGEDAR UANG PALSU - ASN Bernama Muhammad Manggabarani duduk di depan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa atas kasus uang palsu produksi universitas islam negeri (UIN) Alauddin Makassar di pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Jumat, (11/7/2025). Ia nekat mengedarkan uang palsu karena gaji sisa Rp200 ribu. 

Uang palsu ini dicetak menggunakan mesin canggih dan memiliki kualitas yang nyaris sempurna, sehingga dapat lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi dengan sinar X.

Baca juga: Nestapa Anak Yatim Terima Sumbangan dari Rp 1 Miliar Uang Palsu, Lembarannya Lolos Paparan X-Ray

Selain ASN Manggabarani disidang, Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin, juga menjadi salah satu terdakwa kasus uang palsu UIN Makassar.

Ia memberikan keterangan soal perannya dalam jaringan peredaran uang palsu yang sempat diproduksi di area kampus.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama dalam kasus pemalsuan uang yang melibatkan jaringan besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Kaperpus Andi Ibrahim terkait pertemuannya dengan terdakwa utama Syahruna dan seorang buronan bernama Hendra.

Dalam salah satu pertemuan di rumah Annar Salahuddin Sampetoding, mereka menguji hasil cetakan uang palsu menggunakan mesin hitung uang.

“Waktu itu Hendra mengeluarkan mesin hitung uang dan selembar uang Rp 50.000 palsu yang ternyata ditolak mesin. Namun saat kertas (uang palsu yang disebut) uang layak edar dari terdakwa dimasukkan, mesin menerima. Artinya, uang palsu itu lolos,” ujar Andi Ibrahim di hadapan majelis hakim, dikutip dari Kompas.com.

Fakta ini membuat Hendra tertarik membeli hasil cetakan tersebut.

Namun, transaksi dibatalkan setelah Syahruna mengetahui bahwa proses uji coba direkam menggunakan ponsel oleh Hendra.

Tak berhenti di situ, Andi Ibrahim mengakui transaksi uang palsu sempat terjadi.

Hendra, yang kini berstatus buronan (DPO), disebut membeli uang palsu senilai Rp 4 juta seharga Rp 2 juta.

Bahkan, jumlah transaksi terus berlanjut hingga total mencapai Rp 1 miliar.

"Pertama Hendra terima Rp 4 juta, dan terus berlanjut. Kesepakatan bahkan mencapai satu miliar," kata Andi Ibrahim.

Baca juga: Bisnis Uang Palsu Untung Rp62 Juta, Eks Dosen di Makassar Sedekah Anak Yatim, Andi Ibrahim: Biasa

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.

“Anda kan PNS dan kepala perpustakaan. Apakah sebanding dengan uang dua juta?” tanyanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved