Berita Viral
Pantas Gaji RT Tak Dibayar, Cara Curang Bendahara 3 Kali Korupsi Dana Desa hingga Rp406 Juta Terkuak
Aksi penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh YP terbongkar setelah adanya kecurigaan dari Sekretaris.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang bendahara desa di Jawa Tengah, YP (35), menyelewengkan dana desa Rp406 juta.
Aksi liciknya tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa.
Uang tersebut juga dipakai untuk foya-foya bergaya sosialita.
Baca juga: Gubernur Beri Rp20 Juta ke Bocah Pacu Jalur, Atlet Kecewa Bonus Rp75 Juta Tak Cair dari Tahun Lalu
Kini YP (35) ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Ia terjerat dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).
YP merupakan Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak.
Ia menggasak dana desa hingga ratusan juta rupiah.
Aksi penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh YP terbongkar setelah adanya kecurigaan Sekretaris Desa yang melihat anggaran dana desa habis.
Sementara program desa belum terlaksana pada periode anggaran 2023-2024.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani mengatakan, YP mulai ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahan di Rumah Tahanan Kelas IA Kota Solo.
YP melancarkan aksinya dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa.
Selain itu, tersangka juga memalsukan laporan pertanggungjawaban alias LPJ.
"YP menjabat sebagai bendahara di Desa Sanggung," kata Zelvira, Selasa (8/7/2025) kemarin, melansir Tribun Solo.
"Dia memalsukan tanda tangan Kepala Desa (Kades), lalu mencairkan sendiri. Kades tidak tahu, uangnya lalu digunakan untuk keperluan pribadi," imbuhnya.

Lebih lanjut, saat diamankan YP masih mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) warna cokelat.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo masih terus mendalami uang korupsi tersebut digunakan tersangka untuk apa.
Sekaligus melakukan audit terhadap aset-aset YP, untuk mengganti kerugian negara.
"Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai," ucapnya.
Ia menuturkan, dari aksi YP ini, negara alami kerugian hingga Rp406 juta.
Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk hidup hedon.
"Keterangan dari YP uang tersebut sudah habis untuk keperluan pribadi. Orangnya sosialita," pungkasnya.
Baca juga: Gegara Kebijakan Gubernur, SMA Swasta Terancam Bangkrut, Padahal Alumni Atlet Voli Internasional
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono menambahkan, YP melakukan tindak pidana korupsi sebanyak tiga kali.
Modusnya sama, mencairkan dana tanpa prosedur yang sah.
Adapun tiga korupsi yang dilakukan YP yakni penyalahgunaan dana APBDes dari dana transfer tahun 2024 sebesar Rp312,8 juta.
Lalu penyalahgunaan keuangan dari APBDes dari Silpa tahun anggaran 2023 sebesar Rp65,2 juta.
Kemudian penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp28,6 juta.
"Dari penarikan tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak bisa terlaksana, karena uangnya disalahgunakan tersangka," ujar Bekti.
Ironisnya, dana yang dikorupsi oleh YP termasuk gaji RT dan RW.
Dana kegiatan Posyandu pun turut digasak oleh YP untuk kepentingan gaya hidupnya.
"Gaji RT dan RW, kegiatan Posyandu, lansia tidak dibayar. Kalau dana pembangunan fisik sampai sekarang kami belum menemukan."
"Kami sudah panggil RT dan RW karena di LPJ-nya ada tanda tangan mereka, tapi ternyata RT dan RW belum terima (gaji)," paparnya.

Dalam proses penetapan, Bekti mengaku sudah ada 25 saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Baik dari Kades, Perangkat Desa, BPD, calon penerima manfaat, hingga inspektorat.
Serta sejumlah alat bukti sudah dikantongi berupa bukti audit.
"Sampai saat ini belum kita temukan (keterlibatan orang lain), karena slip penarikan dilakukan sendiri oleh YP sebagai seorang bendahara desa," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ia terancam hukuman paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Ditipu Istri Tentara, Pensiunan Guru Lesu Gajinya Tinggal Rp300.000, Utang Baru Lunas Tahun 2036
Kasus lainnya, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun 2025.
Hasil temuan mengungkapkan bahwa Sekdes bernama Muhammad Gian Gandana Sukma mentransfer dana desa Rp513,6 juta ke rekening pribadinya.
Muhammad Gian Gandana Sukma ditahan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka pada Kamis (3/7/2025).
Dilansir dari Tribun Jabar, berdasarkan informasi dari warga setempat, Muhammad Gian Gandana Sukma ternyata anak dari Kepala Desa Cipaku sendiri, yakni Nono Karsono.
Ia tinggal di Dusun Cangkudu, Desa Cipaku.
Sebelum menjadi tersangka, dugaan penyalahgunaan dana desa ini kerap menjadi sorotan warga Desa Cipaku.
Bahkan, warga sampai mendemo langsung kantor Desa Cipaku pada April 2025 silam.
Wakil Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Cipaku, Arif Sutandi, membeberkan pengakuan Sekdes.
Ia mendengar sendiri pengakuan Muhammad Gian Gandana Sukma soal penyalahgunaan dana desa tersebut.
"Di hadapan Muspika Kadipaten itu, sekretaris desa mengakui tindakannya," kata Arif Sutandi, ditemui di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/3/2025).
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan dari Sekdes Cipaku, diketahui bahwa DD dan ADD digunakan untuk bermain judi online, togel, serta trading.
Selain itu, menurut dia, total anggaran yang diselewengkan Sekdes Cipaku untuk judi online dan lainnya tersebut mencapai Rp500 juta.
Jumlah ini diungkapkan Sekdes dalam rapat yang juga dihadiri kepala desa, dan seluruh perangkat Desa Cipaku, hingga termasuk unsur BPD.
"Sekretaris desa sudah mengakui bahwa uang Rp500 juta tersebut digunakan untuk bermain slot (judi online), togel, dan trading," ujar Arif Sutandi.

Sementara itu, Kades Nono Karsono yang juga ayah dari Muhammad Gian Gandana Sukma mengaku, pihaknya siap bertanggung jawab penuh atas kasus yang menimpa aparatnya tersebut.
"Kami siap mengikuti aturan yang berlaku mengenai sanksi untuk sekdes ini," ujar Nono Karsono saat ditemui di Kantor Desa Cipaku, Selasa (15/4/2025) lalu.
Pihaknya mengakui, dugaan penyelewengan anggaran untuk bermain judi online, togel, hingga trading ini karena kurangnya pengawasan langsung.
"Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes)," kata Nono Karsono.
Ia mengatakan, jika mengetahui lebih awal mengenai dugaan penyelewengan tersebut, maka dipastikan bakal mencegahnya karena melanggar hukum.
Padahal, menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku, prosedur pencairan hingga penggunaan DD dan ADD seharusnya melalui laporan serta persetujuan resmi dari kepala desa.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena Sekdes beraksi sendirian."
"Dan tidak ada komunikasi apapun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa," ujar Nono Karsono.
Tak hanya menyalahgunakan wewenang, Muhammad Gian Gandana Sukma juga diketahui menggunakan uang negara tersebut untuk berjudi secara daring dan membeli diamonds, mata uang virtual dalam sebuah permainan digital di ponsel.
Ini menjadi salah satu kasus korupsi dana desa pertama di Majalengka yang secara terang-terangan digunakan untuk belanja digital dan perjudian online.
Muhammad Gian Gandana Sukma dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, ditambah pidana tambahan berupa kewajiban memulihkan kerugian negara.
Tantiem Komisaris BUMN Dihapus Presiden, Prabowo Heran Perusahaan Rugi Malah Repot Bagi Bonus |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina Hutagalung Tantang Debat 'Orang Tolol Sedunia', Ahmad Sahroni: Ane Masih Bloon |
![]() |
---|
Respons BGN Terkait Tempat Makan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi & Pakai Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
Mantan Pimpinan KPK Duga Noel Ebenezer Dilaporkan Orang Dekat: Ruangan Kawan Disadap |
![]() |
---|
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.