Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penjelasan Kategori Desil 6-10 yang Tak Layak Dapat Bansos, Ada 1,9 Juta Penerima Dicoret

Pemerintah menggunakan sistem Desil 6-10 untuk kategori masyarakat tak layak dapat bansos. Apa maksudnya?

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
KATEGORI TAK LAYAK - Ilustrasi bantuan sosial berupa uang tunai. Pemerintah kini menggunakan sistem desil untuk penerima bansos, Jumat (11/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kategori penerima bantuan sosial (bansos) belakangan menjadi sorotan.

Adapun Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan ada masyarakat yang tidak layak mendapat bansos.

Kategori layak atau tidak layak ini menggunakan sistem peringkat kesejahteraan berbasis desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Desil adalah metode pemeringkatan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, yang dikelompokkan ke dalam 10 kategori, dari yang paling miskin hingga paling sejahtera.

Baca juga: Kategori Masyarakat Tak Layak Dapat Bansos, Bakal Sulit Terdaftar Lagi Jika Sudah Dicoret

Berikut klasifikasi desil berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS):

  • Desil 1: Pendapatan di bawah Rp400.000 per bulan — termasuk kategori miskin ekstrem
  • Desil 2: Pendapatan di bawah Rp600.000 per bulan
  • Desil 3: Pendapatan di bawah Rp900.000 per bulan
  • Desil 4: Pendapatan di atas Rp900.000, namun masih termasuk kelompok rentan miskin
  • Desil 5: Kelompok masyarakat yang mulai beranjak sejahtera namun belum stabil
  • Desil 6-10: Kelompok menengah ke atas dan tidak lagi memenuhi syarat penerima bansos

“Untuk selanjutnya kriteria setiap desil berbeda-beda setiap provinsinya,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar.

KATEGORI PENERIMA BANSOS - Foto arsip Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Gus Ipul menjelaskan kategori masyarakat tak layak dapat bansos lagi.
KATEGORI PENERIMA BANSOS - Foto arsip Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Gus Ipul menjelaskan kategori masyarakat tak layak dapat bansos lagi. (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Siapa yang Layak dan Tidak Layak Terima Bansos?

Menurut Gus Ipul, bantuan sosial kini dialokasikan hanya kepada masyarakat dalam Desil 1 sampai 4.

Kelompok ini dinilai sebagai yang paling membutuhkan, termasuk warga miskin ekstrem dan keluarga rentan.

“Jadi alokasinya tetap. Alokasi untuk penerima bansosnya tetap. Kita alokasikan kepada mereka yang lebih berhak. Yang berada di Desil 1, 2, 3, dan 4,” ujar Gus Ipul, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (11/7/2025).

Sementara itu, mereka yang berada di Desil 6 sampai 10 dinyatakan tidak lagi berhak menerima bansos.

Pemerintah mencoret sekitar 1,9 juta penerima dari daftar karena tergolong dalam kelompok tersebut.

“Yang katakanlah inclusion error itu tadi, yang 1,9 juta yang kita keluarkan itu berada di Desil 6 sampai 10. Jadi kita alihkan kepada mereka yang lebih berhak,” jelasnya.

Meski ada pergeseran sasaran, Gus Ipul menegaskan bahwa alokasi bantuan tidak dikurangi.

Program bansos tetap berjalan untuk:

  • PKH (Program Keluarga Harapan): 10 juta keluarga penerima
  • Bantuan pangan/sembako: 18,3 juta keluarga penerima manfaat
  • PBI (Penerima Bantuan Iuran): lebih dari 96 juta penerima

“Alokasinya enggak berubah. Cuma sasarannya yang berubah, penerima manfaatnya yang berubah. Atas hasil pemutakhiran verifikasi dan validasi,” tambah Gus Ipul.

Baca juga: Sosok Menteri Sosial Gus Ipul Bakal Stop Bansos Warga yang Main Judi Online? Pelanggaran Berat

Penentuan Desil Gunakan Banyak Variabel

Selain penghasilan, sistem desil juga mempertimbangkan berbagai aspek lain yang menunjukkan tingkat kesejahteraan, antara lain:

  • Jumlah pengeluaran harian
  • Kondisi tempat tinggal
  • Kepemilikan aset dan alat produksi
  • Akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan
  • Indikator psikologis, seperti kekhawatiran tidak bisa makan esok hari

“Banyak sekali variabel-variabelnya,” ujar Gus Ipul.

Data ini diperoleh melalui pendataan Regsosek dan P3KE, yang kemudian diolah dan diperbarui secara berkala oleh BPS.

Baca juga: PPATK Ungkap 571.410 Penerima Bansos Gemar Judi Online, Transaksi sampai Rp957 M, Mensos Kesal

Masyarakat yang Lulus dari Bansos Tak Bisa Langsung Masuk Lagi

Masyarakat yang telah “graduasi” atau keluar dari status penerima bantuan karena kondisinya membaik, tidak bisa langsung masuk kembali ke daftar penerima, kecuali ada perubahan besar yang terdeteksi sistem.

“Kalau dia sudah misalnya graduasi ya, lalu tiba-tiba dia masuk lagi, itu paling enggak akan dideteksi oleh sistem kita,” ujar Gus Ipul.

Namun, ia juga menyadari kondisi ekonomi bersifat dinamis.

Jika sewaktu-waktu terjadi kemunduran, sistem akan menangkap perubahan tersebut.

“Mungkin sekarang orang merasa cukup berdaya atau keluarga mandiri. Bisa jadi tiba-tiba usahanya mengalami masalah, lalu dia masuk jadi ke Desil 2 atau 3 lagi,” tambahnya.

DTSEN Gantikan DTKS

DTSEN secara resmi menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data penyaluran bansos.

DTSEN dinilai lebih akurat karena menggabungkan berbagai sumber data sosial-ekonomi dan terus diperbarui setiap tiga bulan.

“DTKS sudah tidak ada. DTSEN dikelola oleh BPS, dan pemutakhiran dilakukan setiap tiga bulan,” tegas Gus Ipul.

Sistem ini juga melibatkan masyarakat dalam proses verifikasi, baik melalui jalur formal seperti RT/RW, desa, kelurahan, dan dinas sosial, maupun jalur partisipatif berupa fitur usul dan sanggah.

“Masyarakat sudah 500 ribu lebih yang usul, kurang dari 10 ribu yang menyanggah. Ini kita proses juga di DTSEN dan kita kembalikan ke BPS. Ini jadi pedoman tentunya,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved