Berita Viral
Penyebab Brigadir Nurhadi Tewas saat Pesta Bareng Atasan karena Dicekik, Ahli Forensik: 80 Persen
Penyebab kematian Brigadir Nurhadi karena dianiaya dua atasannya. Polisi tersebut dicekik dan ditenggelamkan.
TRIBUNJATIM.COM - Kematian polisi bernama Brigadir Nurhadi di salah satu villa di Gili Trawangan, Lombok, NTB karena dikeroyok dua atasannya.
Adapun atasan Brigadir Nurhadi yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra.
Dokter ahli forensik, Arfi Syamsun mengungkapkan, Brigadir Nurhadi dicekik dan ditenggalamkan ke kolam dalam kondisi masih hidup.
Hasil autopsi menunjukkan, Nurhadi mengalami patah tulang lidah dan leher karena cekikan, luka-luka pada wajah hingga kaki, dan diduga tewas karena ditenggelamkan dalam kolam.
"Pada saat terjadi kekerasan di daerah leher yang bersangkutan masih hidup. Faktanya adalah ada rasapan darah, kemudian yang bersangkutan ada di air dan itulah kemudian yang menghakhiri hidupnya adanya insipirasi air di dalam napasnya yang bisa mengalir ke otak, ginjal dan seterusnya," kata Arfi Syamsun dilansir YouTube Kompas TV, Kamis (10/7/2025), dikutip dari Tribun Sumsel.
dr Arfi Samsun menjelaskan ditemukan kondisi patah tulang lidah pada Brigadir Nurhadi yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik.
Baca juga: Tangis Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Ibunya Berharap Sang Putri Tak Jadi Kambing Hitam
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal.
Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini.
"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."
"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya.
"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih didalami.
Para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP.
Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong.
Brigadir Nurhadi
Gili Trawangan
Kompol I Made Yogi Purusa Utama
Ipda Haris Candra
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.