Ancaman Ledakan Bom di Mapolres Pacitan
Sidang Perdana Kasus Ancaman Terorisme di Mapolres Pacitan, 2 Terdakwa Dijerat Pasal Kombinasi
Dua pengancam anggota kepolisian Polres Pacitan pada April 2025 lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pacitan
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Dua pengancam anggota kepolisian Polres Pacitan pada April 2025 lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pacitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destian Rama dan Nurhadi membacakan dakwaannya pada sidang perdana ini di PN Pacitan, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Jatim
JPU mengungkapkan bahwa saat proses mediasi kecelakaan kendaraan bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang dikendarai oleh rekannya berlangsung, kedua terdakwa adalah AJ (Ahmad Junedi) dan AS (Adi Sahputra) datang.
Merek kemudian mengancam anggota Gakkum Satlantas Polres Pacitan. Bahwa untuk segera membereskan kasus tersebut.
“Saya (AJ) ini seorang teroris dan adik saya ini adalah napiter. Pimpinan kami menyuruh untuk kerja ilegal. Jika tidak, Indonesia akan saya bom,” ungkap Destian Rama membacakan ucapan terdakwa dalam sidang.
Baca juga: Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelecehan Tahanan
Dalam dakwaan, AJ juga disebut mengeluarkan ancaman pembunuhan terhadap aparat.
“Saya juga belum mendapatkan perintah untuk menggorok, tapi kalau persoalan ini dipersulit akan ku gorok kalian,” tambah JPU dalam sidang tersebut.
Hingga, keduanya diamankan. Juga menghadirkan Densus 88 untuk menindaklanjuti ancaman serius yang disampaikan terdakwa.
Baca juga: Fakta Dua Pelaku Ancam Peledakan Polres Pacitan Jadi Tersangka, ini Penjelasan Polda Jatim
Selain itu, petugas menemukan sejumlah senjata tajam di dalam mobil milik tersangka, di antaranya dua bilah samurai, sebilah pedang, pisau lipat, sangkur, dan senjata rakitan jenis Air Soft Gun.
“Selesai sidang pembacaan dakwaan,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan Muhammad Heriyansyah, Jumat (11/7/2025).
Dia menjelaskan, atas perbuatannya, Ahmad dan Adi didakwa dengan pasal kombinasi.
Baca juga: Fakta Dua Pelaku Ancam Peledakan Polres Pacitan Jadi Tersangka, ini Penjelasan Polda Jatim
Adalah Pasal 2 ayat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atau Pasal 336 ayat 1 KUHP, atau Pasal 212 KUHP.
“Dari pasal itu, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, 2 tahun 8 bulan, dan 1 tahun 4 bulan, “ paparnya.
Sekedar diketahui tidak hanya kedua pengancam polisi yang menjalani sidang perdana.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Terorisme di Polres Pacitan, 2 Pelaku Dilimpahkan ke Polda Jatim
Namun empat rekan mereka juga menjalani sidang dalam perkara BBM ilegal.
Keempatnya didakwa melanggar Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.
Sementara sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/2-terdakwa-teror-polres-pacitan-jalani-sidang.jpg)