Ancaman Ledakan Bom di Mapolres Pacitan
Fakta Dua Pelaku Ancam Peledakan Polres Pacitan Jadi Tersangka, ini Penjelasan Polda Jatim
Dua pelaku pengancam peledakan Mapolres Pacitan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, lantaran tak terima kendaraannya disita
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pelaku pengancam peledakan Mapolres Pacitan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, lantaran tak terima kendaraannya disita selama penyelidikan usai terlibat kecelakaan, pada Jumat (25/4/2025) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (28/4/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar kepemilikan sejumlah senjata tajam, sesuai UU Darurat No 19 Tahun 1951.
Lalu, adanya aksi pengancaman sesuai Pasal 336 KUHP.
Termasuk, adanya aksi pengancaman yang ditujukan langsung kepada petugas kepolisian yang sedang bertugas, sesuai Pasal 212 KUHP.
Nah, status hukum sebagai tersangka itu, disematkan kepada keduanya setelah menjalani pemeriksaan oleh Anggota Tim Penyidik Gabungan Polda Jatim
Baca juga: BREAKING NEWS : Mencekam, 2 Orang Ancam Ledakan Bom di Mapolres Pacitan, Densus 88 Turun Tangan
Terdiri dari Anggota Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polda Jatim, Ditreskrimum Polda Jatim, dan Satreskrim Polres Pacitan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua pelaku merupakan pihak yang mengaku sebagai pemilik muatan dari salah satu kendaraan terlibat kecelakaan pada pagi hari itu, yakni Truk Isuzu Elf bernopol AE-9668-SM.
Muatan dalam kendaraan tersebut ditengarai merupakan bahan bakar minyak (BBM) yang diperoleh secara ilegal.
Nah, saat kendaraan tersebut disita sementara waktu, dan pengemudinya FECW (25) dimintai keterangan selama proses penyelidikan kasus kecelakaan itu.
Kedua pelaku tersebut, mendatangi Mapolres Pacitan.
Kedatangan mereka ke mapolres, bertujuan menyelesaikan perkara, atau dalam kata lain; mengeluarkan kendaraan serta muatannya, agar dapat kembali melanjutkan perjalanan.
Namun, lanjut Abraham, kedua pelaku menyampaikan maksudnya itu dengan nada yang meninggi disertai adanya ancaman pengerusakan.
"Apabila tidak diberikan atau dikeluarkan oleh oleh anggota lantas, maka yang bersangkutan mengancam petugas kami diancam sesuai yang disampaikan kepada saksi atau anggota kami pada saat itu," ujarnya saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, pada Senin (28/4/2025).
Nah, Abraham menegaskan, ancaman yang disampaikan kedua pelaku tersebut tidak lantas ditafsirkan sebagai ancaman yang berasal dari kelompok teror terorganisir, sebagaimana narasi yang terlanjur beredar di tengah masyarakat.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Terorisme di Polres Pacitan, 2 Pelaku Dilimpahkan ke Polda Jatim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.