Berita Viral
Kerja 12 Tahun Lalu di-PHK, Karyawan Mengeluh Ijazah Ditahan Perusahaan, Dinsosnakertrans Bertindak
Kasus penahanan ijazah karyawan terungkap di Yogyakarta. Kasus yang dilaporkan pada Juni 2025 ini diungkap Pemkot Yogyakarta.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus penahanan ijazah karyawan terungkap di Yogyakarta.
Kasus yang dilaporkan pada Juni 2025 ini diungkap Pemkot Yogyakarta.
Disebutkan bahwa karyawan yang ijazahnya ditahan itu sudah bekerja selama 12 tahun.
Akhirnya, kasus ini selesai setelah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta memfasilitasi mediasi antar pihak.
Mediator Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Bob Rinaldi, menyampaikan, aduan tersebut bermula dari polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Namun, setelah ditelusur lebih jauh, selain terkena PHK setelah bekerja selama 12 tahun, yang bersangkutan juga mengalami penahanan ijazah.
"Jadi, kasus itu (dilaporkan) karena karyawan di-PHK dan mengatakan kalau ijazahnya ditahan. Setelah itu, kami komunikasikan dengan perusahaan," katanya, Selasa (9/7/2025), melansir dari TribunJogja.
Dalam tahapan mediasi, Bob menyebut, pihak perusahaan mengaku tidak tahu menahu dengan aturan terkait penahanan ijazah karyawan.
Setelah disodorkan deretan aturan dan surat edaran, pemberi kerja yang merupakan showroom kendaraan roda dua itu lantas menyadari kesalahannya.
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Jan Hwa Diana, Berkas Kasus Perusakan Mobil dan Penahanan Ijazah Masuk Kejati
"Kami instruksikan agar (ijazah) segera dikembalikan. Karena kalau nanti hilang, bisa tidak perusahaan menggantinya? Kan ngga bisa," ucapnya.
"Tidak ada sanksi untuk perusahaan, di aturan ketenagakerjaan memang tidak ada. Tapi kami sampaikan surat edarannya pada perusahaan. Karena itu perdata, artinya kesepakatan kedua belah pihak," pungkas Bob.
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6851 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Penerbitan surat edaran tersebut, menjadi respons atas maraknya praktik penahanan ijazah yang telah lama berlangsung di Indonesia.
Sementara itu dalam kasus lain, sksi penahanan ijazah karyawan dilakukan PT Tedmonindo Pratama Semesta, perusahaan produsen tandon air yang berlokasi di Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga: Ijazah Siswa MAN Ditahan karena Nunggak Tagihan Rp5 Juta, Orangtua Ungkap Biaya Daftar Ulang Sekolah
Perusahaan itu diduga menahan ijazah puluhan karyawannya dan mewajibkan mereka membayar uang tebusan sebesar Rp 6,5 juta untuk mengambilnya.
Selain itu, para karyawan juga mengaku gajinya sering dipotong untuk ganti rugi barang hilang.
Karena tak terima, kini mereka melaporkan perusahaan tersebut ke polisi.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Sigit Imam Basuki, kuasa hukum dari sejumlah mantan karyawan perusahaan tandon air ini, Kamis (29/5/2025).
"Alasannya, ijazah dijadikan jaminan saat masuk kerja. Baru setelah itu tanda tangan kontrak," ujar Sigit, melansir dari Kompas.com.
Dari 68 karyawan, sebanyak 40 di antaranya mengaku ijazahnya ditahan perusahaan.
Sebagian dari mereka adalah mantan karyawan yang sudah di-PHK, tetapi dokumennya belum dikembalikan.
"Sejauh ini, ada 15 orang yang melapor. Sebagian besar baru berani bicara karena sebelumnya takut kehilangan pekerjaan," katanya.
Menurut Sigit, ada dugaan pemerasan karena karyawan harus membayar uang tebusan agar ijazah mereka dikembalikan.
Beberapa karyawan juga dipaksa menandatangani surat tanggung jawab atas hilangnya matras seberat tiga ton saat libur Lebaran.
"Barang itu hilang saat libur, tapi mereka disuruh ganti rugi. Padahal tidak tahu apa-apa," ungkap Sigit.
Ganti rugi dilakukan dengan cara potong gaji sebesar Rp 250.000 per bulan selama dua tahun.
"Ada yang terpaksa tanda tangan, ada yang menolak karena merasa tidak bersalah. Ini sudah masuk ranah pemerasan," katanya.
Baca juga: Penyesalan Jan Hwa Diana usai Jadi Tersangka Penahanan Ijazah, Berharap Dapat Maaf dari Eks Karyawan
Salah satu korban adalah Surasa (60), petugas sekuriti yang bekerja sejak 2012.
Ia dipecat pada April 2025, setelah dituding ikut terlibat dalam kehilangan barang tersebut.
"Tiba-tiba semua sekuriti di-off kan. Alasannya, karena ada kehilangan," kata Surasa.
Hingga kini, ijazah miliknya belum juga dikembalikan.
"Katanya kalau pencurinya ketemu, ijazah dikasih. Tapi enggak ada hitam di atas putih," ucap dia.
Sementara itu, pihak perusahaan belum menyampaikan keterangan terkait penahanan ijazah ini.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Syamsul Syok Bawa Uang Rp 9 Juta saat Jaga Ortu di ICU Mendadak Hanya Tersisa Rp 10 Ribu |
![]() |
---|
15 Tahun Nurjanah Dikurung di Kamar Sempit Tanpa Toilet, Mental Terganggu Sejak Dinikahi Pria Blitar |
![]() |
---|
Siapa Sosok Pengemudi Mobil Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan? Ini Daftar 7 Polisi yang Diamankan |
![]() |
---|
Warga Ketar-ketir Macan Tutul Lembang Park Zoo Belum Tertangkap usai Kabur Jebol Atap |
![]() |
---|
Ujung Hidup Affan dari Antar Order Berakhir Dilindas Rantis, Tersisa Air Mata Ayah dan Teriakan Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.