Berita Terpopuler
JATIM TERPOPULER: Rumah PNS di Ponorogo Ludes Terbakar - Pria Lumajang Dapat Kiriman Paket Misterius
3 Berita terpopuler Jatim Senin, 14 Juli 2025. Rumah PNS di Ponorogo ludes terbakar hingga pria Lumajang bingung dapat kiriman paket misterius.
TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Senin 14 Juli 2025.
Berita pertama si jago merah mengamuk membakar rumah di Desa/Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi menyatakan fatwa haram terhadap sound horeg yang mengganggu ketertiban umum hingga menampilkan jogetan pria dan wanita pamer aurat sebagai pengiring.
Selanjutnya berbagai paket misterius dan mencengangkan membanjiri rumah Agus Harianto warga Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur beberapa waktu terakhir.
Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Senin (14/7/2025) di TribunJatim.com.
- Gegara Obat Nyamuk, Rumah PNS Ponorogo Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Si jago merah mengamuk membakar rumah di Desa/Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Diketahui kebakaran rumah tersebut milik salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Adalah Okta Hariyadi sang pemilik rumah.
“Pak Okta merupakan PNS Dinas Perdagkum (Perdagangan, Koperasi dan UMKM). Kerugian Rp 500 juta,” ungkap Kabid Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Ponorogo, Bambang Supeno, Minggu (13/7/2025).
Dia menjelaskan bahwa petugas dan damkar penyelamatan menerima telepon Sabtu (12/7/2025) malam pukul 23.00 wib. 3 mobil damkar diterjunkan untuk memadamkan kebakaran rumah PNS Ponorogo.
“Tetapi mereka menelepon sudah terlambat. Api sudah kadung membesar dan melalap rumah yang cukup luas,” kata Bambang saat dihubungi.
Baca juga: Kebakaran Hebat Ludeskan Rumah Warga di Nganjuk, Dipicu dari Alat Elektronik di Kamar
Baca juga: Kebakaran Rumah di Jalan Tambaksari Surabaya, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Dia menjelaskan bahwa diduga penghuni panik. Mereka memilih mengeluarkan barang-barang yang bisa diselamatkan.
Menurutnya, api pertama kali muncul di kamar belakang. Lantaran, anggota keluarga bernama Didik menyalakan obat nyamuk.
“Ternyata malah membakar, di kamar belakang itu banyak kardus. Api begitu cepat membakar. Didik belum tidur, mengupayakan memadamkan api,” tegasnya.
Dia menyebut bahwa ada berbagai bangunan. Bangunan tengah dan kamar hangus. Juga atap habis termakan api. Bagian dapur juga habis.
“Yang masih utuh hanya rumah depan. Belakangnya habis. Api baru benar-benar padam setelah satu jam kami memadamkan. Kerugian Rp 500 juta,” pungkasnya.
2. Keluarkan Fatwa Resmi, MUI Jatim Nyatakan Sound Horeg Haram Jika Ganggu Ketertiban

ILUSTRASI SOUND HOREG - Owner sound horeg Blizzard Audio Malang, Devid Stevan bersama Pemkab Malang mengukur intensitas suara yang dikeluarkan sound system di Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (19/7/2024).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi menyatakan fatwa haram terhadap sound horeg yang mengganggu ketertiban umum hingga menampilkan jogetan pria dan wanita pamer aurat sebagai pengiring.
Hal tersebut diputuskan setelah MUI Jatim rampung melaksanakan sidang fatwa terhadap fenomena sound horeg beberapa hari lalu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan mengungkapkan, dalam sidang itu dihasilkan sejumlah poin fatwa.
Secara umum MUI Jatim menyatakan, bahwa memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial budaya merupakan hal positif selama tidak menyalahi ketentuan hingga aturan syariah. Lalu, setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.
"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," kata Kiai Sholihin kepada TribunJatim saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).
Baca juga: Pasien di RSUD Jombang Keluhkan Sound Musik Keras Senam Pegawai Pemkab, Mengganggu
Baca juga: Waspadai Bahaya Sound Horeg, Pakar Peringatkan Risiko Tuli Permanen
Kiai Sholihin menegaskan, dalam merumuskan fatwa hukum itu pihaknya telah mempertimbangkan banyak hal termasuk juga aspirasi dari pihak terkait.
Terlebih dalam sidang fatwa sebelumnya, MUI Jatim turut mengundang ahli kesehatan, perwakilan Pemprov, pegiat sound horeg hingga masyarakat yang terdampak. Batas kewajaran yang dimaksud dalam fatwa tersebut salah satunya berdasar pada WHO.
Yakni, batas aman yang direkomendasikan oleh organisasi Kesehatan dunia itu adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam. Sementara desibel (dB) pada sound horeg bisa mencapai 120-135 dB atau lebih.
Kiai Sholihin mengungkapkan, dalam berbagai pertimbangan yang dilakukan itu, MUI Jatim tidak menutup mata bahwa sound horeg ini turut berpengaruh positif terhadap perputaran ekonomi di masyarakat.
Lantaran itu, MUI Jatim dalam poin fatwa tersebut juga menyatakan bahwa sound horeg bisa dihukumi boleh jika tidak melanggar batas kewajaran. Yakni, sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, salawatan dan semacamnya serta steril dari hal-hal yang diharamkan, maka hukumnya boleh.
3. Pria Lumajang Ini Bingung Dapat Kiriman Paket Misterius Bertubi-tubi, Isinya Mencengangkan

Berbagai paket misterius dan mencengangkan membanjiri rumah Agus Harianto warga Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur beberapa waktu terakhir.
Agus menceritakan guyuran kiriman paket ke kediamannya bersama sang orang tua bermula pada 7 Juni 2025.
Kala itu ada kurir ojek online datang membawa kiriman makanan. Agus pun merasa aneh lantaran tidak memesan makanan. Lantaran takut, ia pun enggan memakan makanan tersebut.
Kejadian berlanjut pada 10 Juni 2025. Paket yang dikirim berbeda.
Kali ini pria yang dikenal sebagai content creator itu kembali menerima dua paket. Isinya komputer dan televisi.
Baca juga: Dibayar Rp15 Juta, Buruh Harian Curi 10 Ribu Data Konsumen Jasa Ekspedisi, Isi Paket Diganti Sampah
Baca juga: Suasana Rekonstruksi Penganiayaan Kurir Paket di Madura, Polisi Hadirkan Tersangka dan Istrinya
Esoknya, paket yang dikirim lain lagi. Barang elektronik cukup mewah yakni konsol game dua unit PlayStation 4 pun dikirim ke rumah Agus.
Lalu pada 12 Juni 2025 barang yang dikirim jadi semakin lebih banyak. Yakni handphone, tiga unit laptop, akuarium dan tiga kasur springbed.
"Kalau dihitung ini puluhan juta Rupiah. Ada lebih dari 20 juta ini. Pesanan ini datang dari toko berbeda, akun pemesannya sama. Tapi atas nama saya (alamat pemesanan)," Terang Agus ketika dihubungi Minggu (13/7/2025).
Agus menambahkan, peristiwa ini membuat dirinya sering berdebat dengan kurir ojek online lantaran pembayaran pemesanan. Dirinya menegaskan tak pernah memesan makanan dan sebagainya.
Lantaran peristiwa yang ia alami, Agus telah melaporkannya ke Polres Lumajang. Dirinya menduga kuat terkena kasus doxing yang membuat data pribadi dirinya bisa tersebar.
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
berita Jatim terpopuler
14 Juli 2025
kebakaran rumah PNS Ponorogo
TribunJatim.com
obat nyamuk
Sukorejo
Tribun Jatim
Majelis Ulama Indonesia
sound horeg
TribunEvergreen
paket misterius
Lumajang
jatim.tribunnews.com
BOLA TERPOPULER: Persik Kediri Target 3 Poin dari PSBS Biak - Pelatih Persebaya Bela Dime Dimov |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: MBG Nasi Tutug Oncom - Sosok Salsa Erwina Hutagalung Tantang Debat Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Pencurian Pikap di Lumajang Terlacak GPS - Kebakaran Warung Makan di Tuban |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Arema FC Kehilangan 2 Bek Kanannya - Persiapan Persebaya VS PSM Makassar |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Alasan Guru Tak Mau Cicipi MBG - Sudewo Menolak Mundur dari Jabatan Bupati Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.