Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Fatwa Haram Sound Horeg

Keluarkan Fatwa Resmi, MUI Jatim Nyatakan Sound Horeg Haram Jika Ganggu Ketertiban

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi menyatakan fatwa haram terhadap sound horeg yang mengganggu ketertiban umum hingga menampilkan j

Istimewa/TribunJatim.com
ILUSTRASI SOUND HOREG - Owner sound horeg Blizzard Audio Malang, Devid Stevan bersama Pemkab Malang mengukur intensitas suara yang dikeluarkan sound system di Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (19/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi menyatakan fatwa haram terhadap sound horeg yang mengganggu ketertiban umum hingga menampilkan jogetan pria dan wanita pamer aurat sebagai pengiring.

Hal tersebut diputuskan setelah MUI Jatim rampung melaksanakan sidang fatwa terhadap fenomena sound horeg beberapa hari lalu. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan mengungkapkan, dalam sidang itu dihasilkan sejumlah poin fatwa.

Secara umum MUI Jatim menyatakan, bahwa memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial budaya merupakan hal positif selama tidak menyalahi ketentuan hingga aturan syariah. Lalu, setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain. 

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," kata Kiai Sholihin kepada TribunJatim saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025). 

Baca juga: Fatwa Sound Horeg Dinilai Tanpa Solusi, KH Zahro Usulkan Forum Bersama Ulama hingga Ahli Kesehatan

Kiai Sholihin menegaskan, dalam merumuskan fatwa hukum itu pihaknya telah mempertimbangkan banyak hal termasuk juga aspirasi dari pihak terkait.

Terlebih dalam sidang fatwa sebelumnya, MUI Jatim turut mengundang ahli kesehatan, perwakilan Pemprov, pegiat sound horeg hingga masyarakat yang terdampak. Batas kewajaran yang dimaksud dalam fatwa tersebut salah satunya berdasar pada WHO. 

Yakni, batas aman yang direkomendasikan oleh organisasi Kesehatan dunia itu adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam. Sementara desibel (dB) pada sound horeg bisa mencapai 120-135 dB atau lebih.

Baca juga: Waspadai Bahaya Sound Horeg, Pakar Peringatkan Risiko Tuli Permanen

Kiai Sholihin mengungkapkan, dalam berbagai pertimbangan yang dilakukan itu, MUI Jatim tidak menutup mata bahwa sound horeg ini turut berpengaruh positif terhadap perputaran ekonomi di masyarakat.  

Lantaran itu, MUI Jatim dalam poin fatwa tersebut juga menyatakan bahwa sound horeg bisa dihukumi boleh jika tidak melanggar batas kewajaran. Yakni, sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, salawatan dan semacamnya serta steril dari hal-hal yang diharamkan, maka hukumnya boleh. 

"Artinya apa, MUI tidak mematikan usaha orang," tandasnya. 

Baca juga: Pegiat Sound Horeg Malang Tanggapi Soal Keputusan Fatwa Haram, Singgung Sisi Positif

Sementara itu, MUI Jatim menyatakan fenomena adu sound atau battle sound yang dipastikan menimbulkan kebisingan dihukumi haram.

Secara tegas, Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan menyia-nyiakan harta hukumnya haram secara mutlak.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian," tambah Kiai Sholihin

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved