Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dibayar Rp15 Juta, Buruh Harian Curi 10 Ribu Data Konsumen Jasa Ekspedisi, Isi Paket Diganti Sampah

Pekerja harian lepas mencuri data konsumen jasa ekspedisi Ninja Xpress sebanyak 10.000 data. Ia dibayar Rp2.500 per identitas.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
CURI DATA - FMB, mantan kurir ekspedisi Ninja Xpress dan T, pekerja harian Nina Xpress ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025). Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal akses data. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pekerja harian lepas mencuri data konsumen jasa ekspedisi Ninja Xpress.

Tak tanggung-tanggung, data yang ia curi sebanyak 10.000 identitas.

Pelaku dibayar Rp2.500 per identitas.

Data konsumen yang dicuri itu selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025.

Mastermind atau otak di balik pencurian data ini adalah pria berinisial G yang saat ini berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

G meminta mantan kurir Ninja Xpress berinisial FMB untuk mendapatkan akses data konsumen jasa ekspedisi tersebut.

Baca juga: Rampas Uang Negara Rp 274,3 Juta, Pria Buron 11 Tahun, Proses Hukum Sudah Lebih dari 1 Dekade Lalu

Karena tidak memiliki akses, FMB lantas meminta bantuan T, yang saat itu bekerja sebagai harian lepas di perusahaan.

“Dari data-data yang diambil, tersangka G yang DPO ini menjanjikan Rp 2.500 per data. Kalau ini sudah selesai nanti akan ada jilid berikutnya,” ujar kata Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, Jumat (11/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dalam kerja sama tersebut, FMB mendapat bayaran Rp 1.000 per data, sedangkan T memperoleh Rp 1.500 per data.

Total, FMB mengantongi Rp 10 juta, dan T mendapatkan Rp 15 juta.

T memanfaatkan kondisi lengah karyawan yang mempunyai akses untuk mencuri data konsumen Ninja Xpress.

Untuk memanipulasi pencurian data konsumen, G mencetak sendiri resi pengiriman yang menyerupai milik Ninja Xpress.

Tersangka kasus Ilegal akses data konsumen Ninja Xpress di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).
Tersangka kasus Ilegal akses data konsumen Ninja Xpress di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Namun, resi tersebut tidak menyertakan logo resmi perusahaan.

“Yang kami temukan adalah dalam paket itu isinya kain-kain perca, sampah, atau koran-koran yang ditumpuk-tumpuk sehingga menjadi paket itu berat,” ujar Rafles.

“Kalau paket aslinya tetap ada dan tetap berproses untuk pengiriman kepada pelanggan. Jadi, pada akhirnya pelanggan tetap menerima paket aslinya,” kata Rafles.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved