Waspadai Bahaya Sound Horeg, Pakar Peringatkan Risiko Tuli Permanen
Tren penggunaan sound horeg yang makin marak di berbagai hajatan masyarakat, mulai dari pesta pernikahan hingga arak-arakan, menuai perhatian serius d
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Tren penggunaan sound horeg yang makin marak di berbagai hajatan masyarakat, mulai dari pesta pernikahan hingga arak-arakan, menuai perhatian serius dari kalangan medis.
Pasalnya, suara ekstrem dari perangkat ini dinilai bisa membahayakan kesehatan pendengaran.
Pakar Kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surabaya, dr Gina Noor Djalilah, Sp.A, MM mengungkapkan bahwa sound horeg bisa menghasilkan suara hingga 120–135 desibel (dB), jauh melebihi ambang batas aman bagi telinga manusia.
“Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan tingkat kebisingan tidak lebih dari 70 dB. Suara di atas 85 dB pun sudah berisiko merusak jika terpapar dalam waktu lama. Sedangkan sound horeg bisa jauh melebihi angka itu,” terang dr. Gina, Sabtu (5/7/2025).
Paparan suara sekeras itu, kata dia, dapat merusak sel rambut halus di koklea—bagian dalam telinga yang mengubah getaran suara menjadi sinyal listrik ke otak.
Kerusakan tersebut bersifat permanen, karena sel-sel itu tidak bisa tumbuh kembali.
“Awalnya hanya kesulitan mendengar dalam keramaian. Tapi jika terus terpapar, bisa berujung pada tuli,” jelasnya.
Baca juga: Respon PWNU Jatim usai Ada Fatwa Haram Sound Horeg dari Ulama Pasuruan, Singgung Batas Kewajaran
Tak hanya itu, efek lain dari kebisingan ekstrem antara lain tinnitus (denging di telinga), hiperakusis (sensitivitas suara berlebih), vertigo, hingga pecahnya gendang telinga.
Sistem keseimbangan tubuh pun bisa ikut terganggu karena dipengaruhi telinga bagian dalam.
Dalam jangka panjang, suara bising juga berisiko menyebabkan stres, gangguan tidur, tekanan darah tinggi, hingga penyakit jantung.
Anak-anak dan remaja pun rentan mengalami gangguan konsentrasi serta penurunan produktivitas belajar.
“Kalau telinga terus-terusan dipaksa mendengar suara keras, lama-lama bisa ‘lelah’. Gejalanya bisa berupa sakit kepala, telinga nyeri, berdenging, atau terasa penuh,” tambahnya.
Baca juga: Penutupan Porprov Jatim 2025 di Stadion Kanjuruhan Bakal Meriah, Siapkan 4 Videotron dan Sound Horeg
dr. Gina mengimbau masyarakat agar tidak abai. Upaya pencegahan antara lain dengan menghindari berdiri terlalu dekat dengan speaker, memakai pelindung telinga, dan memberi waktu istirahat pada telinga usai terpapar suara keras.
“Kalau ada gejala seperti penurunan pendengaran, jangan ditunda. Segera periksa ke dokter THT,” tegasnya.
fatwa haram sound horeg
sound horeg
dr Gina Noor Djalilah
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
Ini 3 Syarat Wajib Dipenuhi SPPG di Sampang untuk Dapat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi SLHS |
![]() |
---|
Adu Banteng Bus Sumber Selamat vs Truk di Ngawi, 5 Orang Luka Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
4 Anggota Polres Blitar Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terlibat Narkoba Hingga Bolos Kerja |
![]() |
---|
Pemkab Jombang Buka Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II, Hasil Tiga Besar Diumumkan November |
![]() |
---|
Ashanty Bantah Rampas Aset usai Dilaporkan Mantan Karyawan Sendiri, Ogah Balas Jahat: Udahlah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.