Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Pecat Sekdes Tanpa Izin Bupati, Terpaksa Demi Desa, Warga Sudah Muak Tak Percaya

Kades pecat sekdes diduga selewengkan dana desa Rp 200 juta. Kades terpaksa memecat karena desakan warga dan tokoh masyarakat.

Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
TANDA TANGAN SURAT - Kades Sijambe Wahidin, menandatangani surat keputusan memberhentikan Sekretaris Desa (Carik) Eko Rizal setelah mendapatkan tekanan kuat dari warga dan tokoh masyarakat. Keputusan ini diambil karena adanya mosi tidak percaya dalam berbagai pertemuan warga, Jumat (11/7/2025). 

Ia menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah adanya rapat audiensi antara warga dan pemerintah desa.

"Hasil dari rapat audiensi masyarakat dengan kepala desa, Pak Kades menyatakan bersedia dan langsung menandatangani surat pemberhentian sekdes. Surat itu sudah ditandatangani," ujar Zahroni.

Zahroni menegaskan, dasar utama dari pemberhentian ini bukan karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), melainkan karena mosi tidak percaya warga terhadap kinerja sekdes.

Terutama dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2024 yang dinilai tidak berjalan dengan benar.

"Tuntutan warga bukan soal LHP, tapi karena mosi tidak percaya. Mereka menilai ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran tahun ini," tambahnya.

Dukungan warga terhadap langkah kepala desa diperkuat, dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh masyarakat.

Menurut Zahroni, tanda tangan warga tersebut menjadi bukti sah bahwa publik telah kehilangan kepercayaan terhadap sekdes.

Baca juga: Sekdes Anak Pak Kades Pakai Dana Desa Rp513 Juta Buat Judi & Trading, Baru Bisa Kembalikan Rp65 Juta

"Tanda tangan itu sebagai bentuk dukungan kepada kepala desa, dan sekaligus bukti bahwa masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada sekdes," jelasnya.

Zahroni menambahkan, BPD akan menindaklanjuti keputusan ini melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Musdes akan membahas langkah-langkah lanjutan, setelah pemberhentian sekdes secara resmi dilakukan.

Terkait kemungkinan adanya gugatan dari pihak sekdes atas pemberhentian ini, Zahroni menegaskan hal tersebut bukan menjadi ranah BPD.

"Kalau nanti ada gugatan, itu sudah menjadi urusan internal antara sekdes dengan kepala desa. Kami tidak ikut campur," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Sijambe, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar Sekretaris Desa (Sekdes) Sijambe Eko Rizal Kecamatan Wonokerto, segera dicopot dari jabatannya.

Tuntutan ini mencuat setelah, terungkap dugaan penyelewengan dana desa yang ditransfer ke rekening keluarga Sekdes dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Balai Desa Sijambe, Jumat (23/5/2025), menjadi bentuk puncak kemarahan warga atas dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum Sekdes.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved