Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Pecat Sekdes Tanpa Izin Bupati, Terpaksa Demi Desa, Warga Sudah Muak Tak Percaya

Kades pecat sekdes diduga selewengkan dana desa Rp 200 juta. Kades terpaksa memecat karena desakan warga dan tokoh masyarakat.

Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
TANDA TANGAN SURAT - Kades Sijambe Wahidin, menandatangani surat keputusan memberhentikan Sekretaris Desa (Carik) Eko Rizal setelah mendapatkan tekanan kuat dari warga dan tokoh masyarakat. Keputusan ini diambil karena adanya mosi tidak percaya dalam berbagai pertemuan warga, Jumat (11/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kepala desa di Pekalongan, Jawa Tengah pecat sekretaris desa tanpa perizinan dari bupati.

Aksi ini dilakukan kades karena terpaksa usai menerima tekanan dari masyarakat.

Warga sudah muak tak percaya dengan sekdes karena diduga menyelewengkan dana desa 2024.

Peristiwa ini tepatnya terjadi di Desa Sijambe, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Kepala Desa Sijambe, Wahidin memberhentikan Sekretaris Desa (Sekdes) Eko Rizal dari jabatannya.

Dalam keterangannya, Wahidin menegaskan keputusan ini bukan semata keputusan pribadi, melainkan langkah yang dianggap perlu untuk menjaga ketenangan dan stabilitas lingkungan desa.

Baca juga: Dibui Sepulang Haji, Kades Jaten Bangun 52 Ruko di Tanah Desa, Dapat Rp 100 Juta Per Ruko dari Sewa

Diketahui, dalam beberapa pekan terakhir, warga bersama sejumlah tokoh masyarakat aktif menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja Sekdes.

Bahkan, dalam beberapa pertemuan warga, sempat disampaikan mosi tidak percaya terhadap Eko Rizal.

Wahidin mengungkapkan dirinya sempat mencoba menempuh jalur administratif sesuai prosedur yang berlaku.

Namun, desakan warga terus menguat hingga akhirnya muncul dukungan tertulis dari sejumlah perwakilan masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan.

"Saya terpaksa, demi desa. Warga sudah tidak percaya lagi kepada sekdes. Tekanan dari masyarakat terus datang, dan situasi semakin tidak kondusif," ujar Wahidin kepada Tribun Jateng, di balai desa, Jumat (11/7/2025).

"Sudah ditandatangani, tapi masih dalam proses. Warga juga sudah tanda tangan di atas materai, termasuk koordinator lapangan dan sekretaris aksi. Mereka siap membackup saya jika ada tekanan dari sekdes," jelasnya.

PEMECATAN SEKDES - Warga Desa Sijambe Kabupaten Pekalongan saat pertemuan mendesak agar Kades memecat Sekdes atau Carik bernama Eko Rizal.
PEMECATAN SEKDES - Warga Desa Sijambe Kabupaten Pekalongan saat pertemuan mendesak agar Kades memecat Sekdes atau Carik bernama Eko Rizal. (TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo)

Wahidin juga mengakui prosedur pemberhentian sekdes seharusnya melalui persetujuan bupati, meski secara teknis surat keputusan (SK) dikeluarkan oleh kepala desa.

"Sebenarnya pemberhentian sekdes itu harusnya ada izin dari bupati. Tapi warga tidak peduli soal alur. Mereka hanya ingin suasana desa kembali tenang," ungkap.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sijambe, Zahroni menegaskan, pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) oleh Kepala Desa merupakan bentuk tindak lanjut atas mosi tidak percaya dari masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved