NasDem Dukung Pengalihan Status Guru PPPK Menjadi PNS Tanpa Tes dan Batas Usia
Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap usulan alih status guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK jadi PNS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap usulan alih status guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tanpa proses seleksi ulang dan tanpa batasan usia.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan Ikatan Pendidik Nusantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi X dari Fraksi NasDem, sekaligus Ketua DPD NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, menegaskan bahwa pengabdian para guru honorer dan PPPK selama bertahun-tahun harus dihargai secara adil dan bermartabat.
Menurutnya, banyak guru honorer yang telah puluhan tahun mengabdi di sekolah negeri, namun masih belum mendapatkan status kepegawaian yang layak.
“Mereka ini sudah lama mengabdi, tidak hanya menjalankan tugas mengajar, tapi juga menjadi penggerak pendidikan di daerah-daerah. Tidak adil jika mereka masih harus mengikuti tes ulang atau terhambat oleh usia,” ujar Lita.
Baca juga: Program Prioritas NasDem Tuban 2025: Perlindungan Perempuan dan Anak Hingga Luncurkan Mobil Siaga
Fraksi NasDem pun menyampaikan enam rekomendasi utama untuk segera ditindaklanjuti pemerintah dan DPR:
1. Mendorong revisi UU ASN agar memungkinkan alih status PPPK menjadi PNS tanpa tes dan tanpa batas usia.
2. Menyusun regulasi transisi yang adil sebelum UU direvisi secara permanen.
3. Mendesak disahkannya UU Perlindungan Profesi Guru jika belum diatur secara memadai dalam RUU ASN maupun RUU Sisdiknas.
4. Mewajibkan standarisasi kontrak PPPK dengan hak setara PNS, termasuk jaminan pensiun dan jenjang karier.
5. Memastikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN/APBD benar-benar digunakan untuk peningkatan kesejahteraan guru.
6. Mengakui masa pengabdian guru honorer sebagai afirmasi dalam proses alih status ke ASN.
Fraksi NasDem juga menekankan pentingnya keterlibatan organisasi guru dalam penyusunan kebijakan ini, serta memastikan guru-guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tidak terabaikan.
Baca juga: NasDem Jatim Perkuat Karakter Kader dalam Bimtek Bertajuk LAGA
Langkah ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan politik terhadap guru yang selama ini hanya dijadikan tenaga cadangan tanpa perlindungan yang memadai.
“Kalau negara ingin pendidikan maju, maka guru harus dimuliakan. Jangan biarkan pengabdian mereka berakhir dengan ketidakpastian,” tegas Lita.
Fraksi NasDem berkomitmen untuk terus mengawal proses ini dalam pembahasan UU ASN dan regulasi turunannya, agar kebijakan tersebut bisa segera terealisasi dan memberi keadilan bagi ratusan ribu guru honorer di Indonesia.
Cuaca Jatim Senin 13 Oktober 2025: Nganjuk Panas hingga 36 Derajat Celcius, Bangkalan Hujan |
![]() |
---|
Lirik Lagu SO ASU - Naykilla, Viral di TikTok: Walau Ku Ngeselin, Aku Nggak Pernah Salah |
![]() |
---|
Dulu Sebut Dirinya dan Santyka Fauziah 89 Persen Cocok, Sule Kini Akui Ingin Sendiri: Cukup |
![]() |
---|
Skuad Garuda Gagal ke Piala Dunia 2026, Jay Idzes Minta Tak Saling Menjatuhkan: Itu Bukan Indonesia |
![]() |
---|
Rumah di Kebomas Gresik Terbakar, Penghuni Diduga Lupa Matikan Kompor saat Masak Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.