Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rawat Inap BPJS Dibatasi 3 Hari? Dirut BPJS Kesehatan Janji Beri Layanan Bagus: Laporkan 165

Viral rawat inap peserta BPJS Kesehatan tak boleh lebih dari 3 hari. Ini penjelasan Dirut Ghufron Mukti.

Editor: Hefty Suud
SHUTTERSTOCK/sumroeng chinnapan
RAWAT INAP - Foto ilustrasi untuk penjelasan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ghufron Mukti soal viral di media sosial keluhan rawat inap. 

TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan BPJS Kesehatan, kerap menjadi sorotan. 

Belakangan viral di media sosial soal pembatasan rawat inap di Rumah Sakit (RS) untuk peserta BPJS. 

Berikut penjelasan dari Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ghufron Mukti

"Kami BPJS Kesehatan tidak ada kebijakan membatasi 3 hari itu, nggak ada itu, tetapi kadang-kadang di medsos masih begitu," ujar dia dalam kegiatan Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/07).

Ia menyebut, BPJS bukanlah atasan rumah sakit atau FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).

Meski demikian, BPJS dengan RS atau FKTP terikat dalam kontrak tertulis, di mana RS atau FKTP harus memberikan layanan yang baik kepada pasien.

Baca juga: Warga Syok Dapat Tagihan BPJS Kesehatan Rp 1 Juta Meski Terdaftar PBI, Ternyata Dialihkan ke Mandiri

"Kontrak itu tertulis harus janji beri layanan yang bagus.

Kalau nanti dilaporkan ke Call Center 165 ataupun WA dan lain-lain, banyak komplain, kami bisa putus kontraknya, kami ingatkan dulu lah untuk perbaikan," ujar Ghufron.

BPJS Kesehatan telah menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan, yaitu cukup berobat dengan KTP/NIK, tanpa membawa fotokopi, tanpa iur biaya, tanpa pembatasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi.

Sebelum berobat, kamu harus mengetahui apa saja layanan medis dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cuaca Jatim Selasa 15 Juli 2025 Panas Lagi, Hujan di Bangkalan, Kota Batu, dan Lumajang

Daftar 21 Layanan dan Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Mengutip Instagram @bpjskesehatan_ri, berikut daftar 21 layanan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, seperti meminta rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

2. Pelayanan Kesehatan di Fasilitas yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Kecuali dalam Keadaan Gawat Darurat

Jika kamu mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan gawat darurat seperti gangguan pernapasan atau penurunan kesadaran, maka biaya pengobatannya tidak ditanggung.

3. Penyakit atau Cedera Akibat Kecelakaan Kerja

Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau pemberi kerja tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Cepat Pencairan BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos, HANGUS Jika Tak Diambil hingga 15 Juli 2025

4. Penyakit Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Jika kamu mengalami kecelakaan lalu lintas, program jaminan kecelakaan lalu lintas seperti Jasa Raharja akan menanggung biaya pengobatan sesuai dengan ketentuan. 

Jika kecelakaan ganda, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya lebih dari Rp20 juta.

5. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan yang dilakukan di luar negeri. 

Kamu hanya bisa berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS di Indonesia.

6. Perawatan untuk Tujuan Estetik

Operasi plastik yang dilakukan untuk tujuan mempercantik diri atau estetik tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Namun, jika operasi tersebut memiliki indikasi medis, seperti operasi setelah kecelakaan atau penyakit, biaya tersebut bisa ditanggung.

TANPA BATASAN RAWAT INAP - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam kegiatan Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/07). Dia menegaskan tidak ada pembatasan rawat inap di RS bagi peserta BPJS.
TANPA BATASAN RAWAT INAP - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam kegiatan Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/07). Dia menegaskan tidak ada pembatasan rawat inap di RS bagi peserta BPJS. (Tribunnews.com/Rina Ayu)

7. Penyakit Infertilitas

Pelayanan kesehatan untuk program kehamilan atau pengobatan infertilitas, seperti IVF atau program bayi tabung, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

8. Pelayanan untuk Meratakan Gigi atau Ortodonsi

Pemasangan kawat gigi (behel) untuk tujuan kosmetik atau meratakan gigi yang tidak terkait dengan indikasi medis juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

9. Gangguan Kesehatan Akibat Ketergantungan Obat dan Alkohol

Jika kamu mengalami gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol, perawatan tersebut akan ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan bukan oleh BPJS Kesehatan.

10. Gangguan Kesehatan Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri

Jika seseorang sengaja menyakiti diri sendiri atau terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri, pengobatan untuk kondisi ini tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan.

11. Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional yang Belum Dinyatakan Efektif

Pengobatan komplementer atau alternatif seperti pengobatan tradisional yang belum dinilai efektif secara medis dan tidak lolos penilaian teknologi kesehatan tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

12. Pengobatan dan Tindakan Medis yang Dikategorikan sebagai Percobaan atau Eksperimen

Tindakan medis yang tergolong sebagai eksperimen atau percobaan, yang belum terbukti secara medis atau tidak sesuai standar, tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan.

13. Alat dan Obat Kontrasepsi serta Kosmetik

Alat kontrasepsi (seperti pil KB, alat kontrasepsi dalam rahim/IUD) serta kosmetik tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh BKKBN.

14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Perbekalan kesehatan yang digunakan di rumah tangga, seperti termometer, plester, dan lainnya, tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.

15. Pelayanan Kesehatan Akibat Bencana pada Masa Tanggap Darurat dan Kejadian Luar Biasa Wabah

Pelayanan kesehatan yang terjadi pada masa tanggap darurat atau dalam kejadian luar biasa seperti pandemi, ditanggung oleh pemerintah dan bukan oleh BPJS Kesehatan.

16. Pelayanan Kesehatan pada Kejadian yang Dapat Dicegah

Jika pelayanan medis dilakukan pada kejadian yang dapat dicegah atau dihindari, misalnya karena kelalaian yang bisa dicegah, biaya pengobatannya tidak akan ditanggung.

17. Pelayanan Kesehatan dalam Rangka Bakti Sosial

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial atau kegiatan sosial lainnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena ini bersifat sukarela dan dijamin oleh penyelenggara.

18. Pelayanan yang Tidak Ada Hubungannya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan

Layanan kesehatan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan, misalnya pemeriksaan medis untuk keperluan non-medis seperti tes kesehatan untuk seleksi CPNS, tidak akan ditanggung.

19. Pelayanan Kesehatan Akibat Tindakan Pidana

Pelayanan kesehatan yang diperlukan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, atau tindak pidana lainnya akan ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan bukan oleh BPJS Kesehatan.

20. Pelayanan Kesehatan yang Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian

Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan operasi atau tugas dari Kementerian Pertahanan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dijamin oleh lembaga terkait, bukan oleh BPJS Kesehatan.

21. Pelayanan yang Sudah Ditanggung dalam Program Lain

Jika kamu mendapatkan layanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan lainnya, seperti JKK atau Jaminan Kesehatan Lainnya, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita tentang BPJS Kesehatan lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved