Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Syok Dapat Tagihan BPJS Kesehatan Rp 1 Juta Meski Terdaftar PBI, Ternyata Dialihkan ke Mandiri

 Tengah viral di media sosial warga dapat tagihan BPJS Kesehatan Rp 1 juta padahal terdaftar PBI atau Penerima Bantuan Iuran.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews
KELUHAN TAGIHAN BPJS - Foto ilustrasi terkait berita sejumlah warganet mengaku telah menerima tagihan iuran BPJS Kesehatan, meskipun terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Padahal, peserta PBI semestinya terbebas dari iuran karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial warga dapat tagihan BPJS Kesehatan Rp 1 juta padahal terdaftar PBI atau Penerima Bantuan Iuran.

Rupanya, warga itu diduga sudah dialihkan ke peserta BPJS Kesehatan mandiri.

Namun ia mengaku tak diberi informasi terkait hal tersebut.

Untuk diketahui, peserta PBI semestinya terbebas dari iuran karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Para peserta PBI adalah masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Gw pake BPJS pemerintah tapi ada tunggakan hampir 1jt, gak ngerti lagi kan gratis tapi bayar," tulis akun TikTok @ayu******, Minggu (6/7/2025).

Terkait ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, tagihan muncul karena status kepesertaan PBI peserta telah dinonaktifkan.

Akibatnya, kepesertaan mereka otomatis dialihkan menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.

Menurut dia, kepesertaan PBI akan dinonaktifkan ketika peserta sudah tidak lagi tercatat sebagai masyarakat tidak mampu.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

"Penyebab PBI dinonaktifkan yaitu melalui SK Mensos, karena peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," kata Rizzky, Kamis (10/7/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Warga Kesal Ditagih BPJS Kesehatan Rp 2 Juta karena Telat Daftarkan Bayinya, Humas: Maksimal 28 Hari

Dia menambahkan, jika status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan, padahal peserta masih memenuhi syarat, mereka dapat mengajukan reaktivasi atau pengaktifan kembali.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (8) Permensos Nomor 21 Tahun 2019 berikut:

"Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun kemudian masih layak membutuhkan layanan kesehatan diwajibkan melapor kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan surat keterangan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat."

Pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI bisa dilakukan dalam kurun waktu enam bulan, sejak kepesertaannya dinonaktifkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved