Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tunggakan Capai Rp1,4 Miliar, 3.033 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak Selama 5 Tahun

Sebanyak 3.033 kendaraan dinas nunggak pajak hingga mencapai Rp1,4 miliar. Bapenda ingatkan bayar cukup setahun.

Dok.Prokopim Nganjuk
NUNGGAK PAJAK - Ilustrasi mobil dinas berjajar. Sebanyak 3.033 kendaraan dinas di Banten mengunggak pajak kendaraan bermotor mencapai Rp1,4 miliar, Senin (14/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Sebanyak 3.033 kendaran dinas di Banten menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Adapun nilainya mencapai Rp1,4 miliar.

Hal ini berdasarkan catatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.

"Tunggakannya (pajaknya mencapai) Rp 1,4 miliar sejak tahun 2020 sampai 2024," kata Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari, kepada wartawan di Serang, Sabtu, (12/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Rita menjelaskan, ribuan kendaraan pelat merah itu berasal dari pemerintah kabupaten dan kota serta instansi vertikal yang ada di Banten.

Untuk itu, Rita meminta kepada kepala daerah di 8 kabupaten/kota untuk segera mengikuti program PKB yang akan berakhir pada 31 Oktober 2025 mendatang.

Rita melanjutkan, pembayaran hanya dilakukan untuk satu tahun ke depan.

"Cukup membayar satu tahun ke depan saja PKB-nya,” ujar Rita.

Rita mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh 12 Kepala UPT Samsat di Banten untuk berkoordinasi melakukan pendataan penagihan.

Pendataan juga dilakukan untuk mengetahui kondisi kendaraan apakah masih dipergunakan atau sudah tidak.

“Program penghapusan tunggakan dan denda PKB yang dikeluarkan Pemprov Banten juga salah satunya untuk pendataan kendaraan dan untuk tertib administrasi," tandas Rita.

NUNGGAK PAJAK - Ilustrasi mobil berjajar. Sebanyak 3.033 kendaraan dinas di Banten mengunggak pajak kendaraan bermotor mencapai Rp1,4 miliar, Senin (14/7/2025).
NUNGGAK PAJAK - Ilustrasi mobil berjajar. Sebanyak 3.033 kendaraan dinas di Banten mengunggak pajak kendaraan bermotor mencapai Rp1,4 miliar, Senin (14/7/2025). (Pexels/Tom Fisk)

Sementara itu, pengendara motor bernama Wahyu Romadhona lega bayar pajak hanya Rp290 ribu meski nunggak 13 tahun.

Ia ternyata memanfaatkan program pemutihan pajak.

Wahyu kini tak khawatir ditilang di jalanan ketika mengendarai motor trail kesayangannya.

Wahyu mendatangi Kantor Samsat Depok di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Rabu (25/6/2025).

Sambil membawa map berisi beberapa dokumen, pemuda asal Jatijajar, Kecamatan Tapos itu rela mengantre di bawah teriknya sinar matahari. 

Wahyu menaiki sepeda motor trail Kawasaki KLX 150 dengan nomor plat yang sudah lama mati.

Wahyu mengaku, kedatangannya ke Kantor Samsat Depok untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak atau pemutihan pajak kendaraan. 

Pasalnya, motor kesayangan Wahyu sudah 13 tahun menunggak pembayaran pajak kendaraan, terhitung sejak 2012 silam.

Baca juga: Warga Untung Bayar Rp 395 Ribu Padahal Pajak Motor Mati 24 Tahun, Tak Sia-sia Ikut Antri Pemutihan

“Kebetulan sekarang kan ada program pemutihan, makanya akhir Juni ini kita manfaatkan untuk pajaknya,” kata Wahyu di lokasi, dikutip dari Wartakotalive.

“Dendanya itu bener-bener nol, jadi kita enggak bayar tunggakan yang sebelumnya,” sambungnya. 

Kata Wahyu, harusnya ia membayar tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 1,8 juta.

Namun karena adanya pemutihan pajak kendaraan, semua tunggakan pokok dan denda dihapus. 

“Saya cuma bayar pajak tahun ini Rp 290 ribu, belum termasuk mutasi,” ujarnya. 

Melalui program pemutihan pajak, Wahyu merasa lega, motor trail kesayangan dapat kembali digunakan di jalan raya tanpa khawatir ditilang polisi. 

Dirinya pun berterima kasih kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atas hal tersebut. 

"Terima kasih Kang Dedi sudah menjawab kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Baca juga: Pantas Eri Cahyadi Kaget Minimarket Setor Pajak Parkir Rp 175 Ribu Sebulan, Anggap Tidak Masuk Akal

Diberitakan sebelumnya, antrean panjang kendaraan mengular di Kantor Samsat Depok I, Jalan Merdeka No 2, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (25/6/2025).

Masyarakat berbondong-bondong datang ke Samsat Depok untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak atau dikenal dengan pemutihan pajak kendaraan. 

Program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang atau tinggal lima hari lagi.

Pantauan Tribun Depok (Warta Kota Network), masyarakat sudah memadati area Kantor Samsat Depok sekira pukul 08.00 WIB.

Titik antrean terjadi di lokasi cek fisik kendaraan, nampak puluhan sepeda motor berbaris memanjang sekitar 10 meter.

Di lokasi tersebut, kendaraan laki-laki dan perempuan dipisahkan agar mempercepat antrean. 

Selain itu, di loket pendaftaran, nampak masyarakat rela berdesak-desakan menanti giliran namanya dipanggil.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved