Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

1 Keluarga Tidur di Polres Langkat karena Diancam Dibunuh Preman, Polisi Pinjamkan Aula

Viral di media sosial video satu keluarga nginap di kantor polisi karena diancam dibunuh preman.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @humaspolreslangkat
DIANCAM PREMAN - Tangkapan layar video satu keluarga menginap di Polres Langkat, Sumatera Utara, diduga karena merasa terancam dibunuh preman. Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat ada pria dewasa dan anak-anak sedang beristirahat dalam sebuah ruangan. 

TRIBUNJATIM.COM - Viral di media sosial video satu keluarga nginap di kantor polisi karena diancam dibunuh preman.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Satu keluarga tersebut menginap di Polres Langkat.

Tampak dalam video, pria dewasa dan anak-anak sedang beristirahat dalam sebuah ruangan.

"Satu keluarga di Langkat tidur di Polres karena diancam dibunuh preman," demikian narasi akun yang mengunggah video tersebut.

Kepala Polres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyampaikan bahwa satu keluarga itu adalah warga Desa Namo Sialang, yakni keluarga Sinarta Sembiring (48).

Ia menjelaskan bahwa mulanya Sinarta, yang bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan sawit, melaporkan seseorang atas dugaan penganiayaan.

Namun, Sinarta mengaku diancam sehingga mengadu ke Polres Langkat pada Sabtu (12/7/2025).

Sinarta pun meminta agar dapat tinggal di Polres Langkat.

"Nah, saya berikan ruang di aula (seperti di dalam video viral) untuk tinggal sementara," kata David melalui saluran telepon pada Selasa (15/7/2025), melansir dari Kompas.com.

"Yang menginap itu, Pak Sinarta, istrinya, dan dua anaknya," tambahnya.

Baca juga: Tak Terima Ditagih Hutang, Preman Kampung di Bondowoso Ancam Penagih Pakai Parang

David menegaskan bahwa petugas telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan rasa aman terhadap Sinarta.

Adapun kini, Sinarta telah kembali ke kediamannya.

"Kami sudah sampaikan kepada Pak Sinarta jika ada sesuatu, maka dapat menghubungi petugas. Terkait laporannya, saat ini masih kami dalami," tuturnya.

Sementara itu dalam kasus lain, Polres Bondowoso menangkap pria berinisial AH, warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pada Sabtu (21/6/2025).

AH ditangkap setelah diduga melakukan pengancaman dan kekerasan saat ditagih hutang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Rony Ismullah, kejadian ini bermula saat korban, Ach Ramadani menagih utang pada istri tersangka pada Januari 2025 lalu di warung.

Namun, pelaku dan istri mengaku belum punya uang untuk membayar hutang.

Baca juga: Harus Setor ke Narapidana Rp 400 Ribu, Preman ini 2 Tahun Palak Pedagang, Kirim Uang Lewat DANA

Diduga AH menyampaikan tak mau bayar hutang dengan menggebrak lantai dan memegang krah baju korban.

Tak henti disitu, tersangka AH berdiri sambil memegang krah baju korban dan mangambil parang yang diselipkan di pinggangnya sembari mengatakan kalimat ancaman dalam bahasa madura.

"Diduga tersangka ini  sambil mengatakan dengan bahasa Madura "Denak Ben Epatek Nah" Artinya "Sini Kamu Saya Bunuh",' jelasnya.

Korban pun mencoba lari menyelamatkan diri dari pelaku. AH terus mencoba mengejar korban sambil mengacubmngkan sebilah parang.

Mengetahui itu, teman korban menjemput korban dengan sepeda motor. Namun, nahas korban dan temannya terjatuh. Sementara pelaku terus mengejar korban sembari tetap menantang. 

"Tersangka AH tetap menantang korban, kemudian datang orang tidak dikenal melerai korban," tuturnya.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Adapun akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang tindak Pidana pengancaman dan kekerasan.

"Iya dijerat pasal 335," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved