Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penemuan Jasad Wanita di Jombang

Misman Tak Kuasa Menatap 3 Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Putrinya, Sesenggukan Ingat Anaknya

Menahan emosi, Misman tak kuasa menatap tiga pelaku rudapaksa dan pembunuhan putrinya di PN Jombang, sesenggukan mengingat kembali anaknya.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Anggit Pujie Widodo 
SIDANG PEMBUNUHAN SISWI - Misman (60) ayah kandung PRA (19) saat duduk memberikan kesaksian di depan majelis hakim di sidang kedua kasus pembunuhan putrinya di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (15/7/2025). Misman tak mampu melihat tiga terdakwa karena perlakukan mereka menghabisi nyawa anaknya.  

"Sebelum melakukan rudapaksa, pelaku ini melakukan pemukulan terhadap korban di bagian perut sehingga korban tidak berdaya. Di mana pembuktian itu sesuai dengan hasil autopsi bahwa ada pendarahan di dalam perut korban," ungkapnya.

Setelah dilakukan rudapaksa secara bergilir, kondisi korban sudah tidak berdaya.

AP dan LI lalu membawa korban ke sungai di daerah Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, dan langsung membuang korban ke sungai tersebut. 

Salah satu pelaku yakni AT juga melihat saat kedua pelaku membuang korban ke sungai di daerah Desa Godong.

Saat dibuang di sungai, korban masih hidup, namun dalam kondisi lemas, dan akhirnya meninggal karena tenggelam. 

Sampai akhirnya pada Selasa (11/2/2025), jasad gadis muda ini ditemukan di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

"Para pelaku membuang ke sungai dengan harapan untuk menghilangkan jejak. Kemudian para pelaku ini merampas sepeda motor Honda Vario dan handphone milik korban," bebernya.

Motor yang dirampas para pelaku itu dijual dengan harga Rp 2.200.000. Dan sebanyak Rp 800.000 sudah digunakan untuk keperluan ketiga pelaku. 

"Barang bukti yang kami amankan sisa uang yang memang belum digunakan. Motifnya ingin menguasai barang korban yang juga pacar dari pelaku utama. Para pelaku sudah dikendalikan oleh alkohol sehingga membuat ketiga pelaku ini di luar batas kendali," pungkasnya. 

Ketiga pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Ketiganya dijerat Pasal 340 atau 339, 338 dengan hukuman kurang seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved