Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Keluarga Brigadir Nurhadi Tak Terima, Pesan Terakhir Korban Jawab Tabiat Asli Kompol Yogi Cs

Keluarga Brigadir Nurhadi tak terima dengan penerapan pasal dan vonis hukuman yang dijatuhi bagi Kompol Yogi, Ipda Indra, serta saksi LC Misri.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Serambinews.com
KELUARGA TAK TERIMA - Potret kolase foto (kiri ke kanan) Misri, Kompol Yogi dan Brigadir Nurhadi. Ada sebuah pesan terakhir yang bernada ancaman dikirim Kompol Yogi untuk Brigadir Nurhadi sebelum dibunuh paksa. 

Kedua, keyakinan keluarga didasarkan pada sejumlah temuan, di antaranya keberadaan tangkapan layar pesan ancaman dalam telepon genggam almarhum  Brigadir Nurhadi, yang dikirimkan oleh salah satu tersangka. 

"Bukti tersebut mengindikasikan adanya motif lain yang hingga kini belum sepenuhnya diungkap secara transparan oleh pihak kepolisian," katanya. 

Brigadir Nurhadi semasa hidup dikenal sebagai sosok yang jujur, polos (Bongoh), dan tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, konsumsi minuman keras, maupun perilaku negatif lainnya. 

"Tudingan bahwa almarhum mencoba merayu teman perempuan salah satu tersangka sama sekali tidak berdasar dan cenderung merupakan upaya pengaburan fakta yang sebenarnya," katanya.

TANGIS ISTRI NURHADI - (kanan) Kompol Yogi saat meninggalkan jabatan Kasat Narkoba Polresta Mataram pada 1 November 2024 karena dimutasi sebagai Kasubbid Paminal Propam Polda NTB. Istri Kompol I Made Yogi Purusa Utama tersangka penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi, disebut mendatangi kediaman korban, tidak memperkarakan kasus. (Kiri) Istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina (28). Ia mengaku difitnah terima Rp400 juta dari Kompol Yogi.
TANGIS ISTRI NURHADI - (kanan) Kompol Yogi saat meninggalkan jabatan Kasat Narkoba Polresta Mataram pada 1 November 2024 karena dimutasi sebagai Kasubbid Paminal Propam Polda NTB. Istri Kompol I Made Yogi Purusa Utama tersangka penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi, disebut mendatangi kediaman korban, tidak memperkarakan kasus. (Kiri) Istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina (28). Ia mengaku difitnah terima Rp400 juta dari Kompol Yogi. (Dok. Polisi/KOMPAS.com/FITRI RACHMAWATI)

Ketiga, keluarga turut menyoroti kebijakan penahanan yang menempatkan tiga tersangka dalam satu lokasi tahanan meskipun berada di sel yang berbeda. 

Penempatan semacam ini berpotensi memengaruhi independensi dan objektivitas keterangan yang akan disampaikan oleh masing-masing tersangka dalam proses penyidikan maupun persidangan. 

Terlebih sejak awal, perkara ini telah diwarnai berbagai pernyataan yang berubah-ubah dan dugaan kebohongan. 

"Oleh karena itu, kami mengharapkan agar dilakukan “Pemeriksaan Psikologis Forensik” secara menyeluruh terhadap ketiga orang tersangka," katanya.

HARAP PELAKU DIHUKUP BERAT- Kolase Istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina dan Brigadir Nurhadi.
HARAP PELAKU DIHUKUP BERAT- Kolase Istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina dan Brigadir Nurhadi. (KOLASE @ikhaiskandar6/Tribun Lombok/Robby Frimansyah)

Keempat, keluarga ingin menegaskan bahwa almarhum meninggalkan seorang istri dan dua anak yang masih kecil. 

Salah satunya bahkan bayi laki-laki baru berusia satu bulan pada saat almarhum ayahnya meninggal dunia.

Kondisi ini menimbulkan luka mendalam yang tidak hanya berdampak secara psikologis, tetapi juga sosial dan ekonomi bagi keluarga korban.

Atas dasar seluruh fakta dan pertimbangan tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir Nurhadi mendesak agar seluruh pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum, melakukan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sehingga kebenaran materil dapat terungkap secara utuh tanpa ada pihak mana pun yang dilindungi atau disalahkan secara tidak semestinya.

Pihaknya percaya bahwa pengungkapan perkara secara tuntas dan penerapan pasal yang tepat sesuai fakta hukum akan menjadi bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum serta wujud pemulihan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

KASUS BRIGADIR NURHADI - Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri), tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi. Ia bersama Ipda Haris Candra menganiaya anak buahnya hingga tewas di kolam renang di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok, NTB.
KASUS BRIGADIR NURHADI - Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri), tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi. Ia bersama Ipda Haris Candra menganiaya anak buahnya hingga tewas di kolam renang di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok, NTB. (Dok. KOMPAS.com)

Pengakuan LC Mistri Puspita Sari

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved