Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Keluarga Brigadir Nurhadi Tak Terima, Pesan Terakhir Korban Jawab Tabiat Asli Kompol Yogi Cs

Keluarga Brigadir Nurhadi tak terima dengan penerapan pasal dan vonis hukuman yang dijatuhi bagi Kompol Yogi, Ipda Indra, serta saksi LC Misri.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Serambinews.com
KELUARGA TAK TERIMA - Potret kolase foto (kiri ke kanan) Misri, Kompol Yogi dan Brigadir Nurhadi. Ada sebuah pesan terakhir yang bernada ancaman dikirim Kompol Yogi untuk Brigadir Nurhadi sebelum dibunuh paksa. 

TRIBUNJATIM.COM - Ternyata ada beberapa pesan bernada ancaman yang diterima korban Brigadir Nurhadi sebelum tewas dibunuh oleh Kompol Yogi cs.

Seperti diketahui, Polda NTB telah menetapkan Kompol I Made Yogi Purus, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari sebagai tersangka.

Mereka tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP).

Dalam vonis yang diberikan, Kompol I Made Yogi Purusa dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025).

Yogi terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Ia dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Namun, pihak keluarga almarhum Brigadir Nurhadi keberatan atas penerapan pasal tersebut.

Keberatan ini disampaikan melalui kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/7/2025).

"Pihak keluarga merasa membutuhkan pendampingan hukum karena perkara ini semakin rumit dan belum menemui kejelasan mengenai siapa pelaku utama pembunuhan, serta apa motif sesungguhya di balik peristiwa tersebut," kata Genta, dalam rilisnya.

Ia menyebut, setidaknya ada empat poin penting pernyataan keluarga almarhum Brigadir Nurhadi.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Jenazah Penyuluh KB Diangkut Pakai Motor -  Istri Arya Curiga Sebelum Suami Tewas

Pertama, pihak keluarga menyatakan keberatan sekaligus kekecewaan atas konstruksi hukum yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yang hanya menggunakan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," katanya. 

Penerapan pasal yang lebih ringan, kata Genta, tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan. 

Keluarga almarhum meyakini bahwa peristiwa ini bukan semata-mata persoalan emosi sesaat sebagaimana narasi yang berkembang di ruang publik. 

"Temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik justru memperkuat dugaan telah terjadi tindak pidana pembunuhan," ujarnya.

Baca juga: Ayuni Minta Maaf ke Ortu Pemulung Tak Lolos SPMB SMP Negeri, Gubernur, Walkot, Bupati Turun Tangan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved