Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Keluarga Brigadir Nurhadi Tak Terima, Pesan Terakhir Korban Jawab Tabiat Asli Kompol Yogi Cs

Keluarga Brigadir Nurhadi tak terima dengan penerapan pasal dan vonis hukuman yang dijatuhi bagi Kompol Yogi, Ipda Indra, serta saksi LC Misri.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Serambinews.com
KELUARGA TAK TERIMA - Potret kolase foto (kiri ke kanan) Misri, Kompol Yogi dan Brigadir Nurhadi. Ada sebuah pesan terakhir yang bernada ancaman dikirim Kompol Yogi untuk Brigadir Nurhadi sebelum dibunuh paksa. 

Misri Puspita Sari tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi ajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.

Misri adalah Lady Companion atau LC asal Jambi.

Ia adalah teman kencan Kompol I Made Yogi Purusa di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).

Permohonan justice collaborator diajukan Misri melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Justice collaborator atau kolaborator keadilan adalah seorang pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum dengan cara memberikan informasi penting dan relevan terkait kejahatan yang lebih besar, yang melibatkan pelaku lain.

KENA MENTAL - Misri Puspita Sari (24), tersangka kematian Brigadir Nurhadi. Ia mengalami tekanan mental hingga stres sejak ditahan di rutan, Rabu (2/7/2025).
KENA MENTAL - Misri Puspita Sari (24), tersangka kematian Brigadir Nurhadi. Ia mengalami tekanan mental hingga stres sejak ditahan di rutan, Rabu (2/7/2025). (KOLASE Dok. Tribun Lombok)

Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, istilah ini banyak digunakan dalam penanganan kasus-kasus korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisir.

Misri, satu dari tiga tersangka dalam kasus kematian anggota Paminal Bid Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) Brigadir Muhammad Nurhadi, di Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu (16/4/2025).

Yan menjelaskan surat pengajuan tersebut sudah dikirim melalui online, dan ditembuskan ke Komnas Perempuan, Polda NTB, dan Kejaksaan Tinggi NTB. 

Isi dari permohonan justice collaborator itu menerangkan, Misri mengakui berada di lokasi kejadian.

"Tetapi membantah pasal sangkaan yang dia terlibat penganiayaan maupun kelalaian bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris yang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Yan, Senin (14/7/2025). 

Yan mengatakan,  peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi bukan penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan dengan mengacu dilihat dari kondisi korban yang mengenaskan. 

"Bahkan jaksa melihat itu pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Itu tidak mungkin penganiayaan biasa, karena yang diserang objek vital," kata Yan. 

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved