Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Lokal

Penjelasan 6 Poin Fatwa Haram Sound Horeg MUI Jatim, Wagub Emil Dardak: Patuhi

MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram sound horeg yang ditandatangani pada 12 Juli 2025.

KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA
FATWA SOUND HOREG - Ilustrasi sound horeg di Jawa Timur. MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram sound horeg yang ditandatangai pada 12 Juli 2025, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Fenomena sound horeg di Jawa Timur yang semakin marak membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengambil sikap.

MUI Jatim resmi mengeluarkan fatwa haram sound horeg.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin membenarkan keluarnya fatwa tersebut.

"MUI Jatim sudah keluarkan fatwa soal fenomena sound horeg," katanya dikonfirmasi Senin (14/7/2025).

Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg itu ditandatangani pada 12 Juli 2025.

Dalam pembahasan ketentuan hukum, ada 6 poin yang dijelaskan.

Baca juga: Pria Malah Dikeroyok Gara-gara Protes Sound Horeg, Suara Bising Ganggu Anaknya yang Lagi Sakit

Beberapa di antaranya menyebut sound horeg haram karena membahayakan kesehatan dan berpotensi merusak fasilitas umum.

Poin lainnya juga mengharamkan battle sound atau adu sound karena dinilai menimbulkan mudarat dalam hal ini kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).

Lampiran surat fatwa juga menyertakan pandangan ahli Telinga Hidung Tenggorokan (THT) Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya Prof Dr Nyilo Purnami.

Dalam pandangannya, ahli THT RSUD dr Soetomo Surabaya itu menyebut batas aman tingkat kebisingan yang direkomendasikan World Health Organization (WHO) adalah 85 desibel (dB).

Sementara desibel (dB) pada sound horeg bisa mencapai 120-135 dB atau lebih.

Kebisingan berlebih bisa mengakibatkan gangguan pendengaran, gangguan pendengaran bertipe saraf atau sensorineural yang mengakibatkan kerusakan struktur serabut saraf di telinga bagian dalam.

FATWA SOUND HOREG - Ilustrasi sound horeg di Jawa Timur. MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram sound horeg yang ditandatangai pada 12 Juli 2025, Selasa (15/7/2025).
FATWA SOUND HOREG - Ilustrasi sound horeg di Jawa Timur. MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram sound horeg yang ditandatangai pada 12 Juli 2025, Selasa (15/7/2025). (KOMPAS.com/RULY)

Kebisingan juga bisa berdampak pada penyakit kardiovaskular, gangguan kognitif, gangguan tidur, tinnitus dan mengganggu secara sosial.

Berikut 6 point ketentuan hukum penggunaan sound horeg yang dikeluarkan MUI Jatim, dikutip dari Kompas.com.

  1. Memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah.
  2. Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.
  3. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.
  4. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.
  5. Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.
  6. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian.

Salah satu poin penting dalam rekomendasi fatwa adalah permintaan MUI Jatim kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak menerbitkan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) terhadap sound horeg, kecuali telah ada komitmen perbaikan dan kesesuaian dengan aturan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved