Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Lokal

Penjelasan 6 Poin Fatwa Haram Sound Horeg MUI Jatim, Wagub Emil Dardak: Patuhi

MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram sound horeg yang ditandatangani pada 12 Juli 2025.

KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA
FATWA SOUND HOREG - Ilustrasi sound horeg di Jawa Timur. MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram sound horeg yang ditandatangai pada 12 Juli 2025, Selasa (15/7/2025). 

Tiga rekomendasi lainnya ditujukan kepada penyedia jasa dan event organizer agar menghormati hak masyarakat, kepada Pemprov Jatim agar membuat regulasi teknis, serta kepada masyarakat agar selektif dalam memilih hiburan.

Baca juga: Pegiat Sound Horeg Malang Tanggapi Soal Keputusan Fatwa Haram, Singgung Sisi Positif

Respons pejabat daerah

Di Lumajang, Bupati Indah Amperawati menyatakan akan mengikuti fatwa tersebut dengan tetap mengizinkan kegiatan sound horeg selama ada izin dari kepolisian.

“Saya pikir MUI tidak melarang seluruhnya ya soal sound horeg, tapi fatwa MUI membolehkan dengan catatan,” kata Indah di Lumajang, Senin (14/7/2025).

Sementara itu, sikap berbeda datang dari Polresta Malang Kota.

Kabag Ops Kompol Wiwin Rusli menegaskan larangan total terhadap sound horeg di wilayah Kota Malang.

Baca juga: Ricuh Karnaval di Kota Malang Gegara Sound Horeg Jadi Viral, ini Penjelasan MUI dan Polresta

“Kami tegaskan sekali lagi, sound horeg dilarang keras di Kota Malang. Dampak kebisingannya sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan,” ujar Wiwin.

Pernyataan ini disampaikan usai kericuhan saat karnaval warga di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, yang diduga dipicu oleh penggunaan sound horeg bertenaga besar.

Sementara Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, juga angkat suara mengenai fatwa tersebut.

Ia menegaskan pelaku sound horeg harus tunduk pada ketentuan ulama dan aturan negara.

“Sound horeg harus patuhi fatwa ulama dan aturan pemerintah yang ada. Jangan mengganggu ketertiban umum,” kata Emil kepada wartawan, Senin (14/7/2025) malam.

Ia juga menyoroti penampilan penari berpakaian tidak sopan dalam acara sound horeg yang dianggap tidak pantas di ruang publik.

“Penari yang pakaiannya tidak sopan apalagi di tempat umum seperti club malam dipindah ke jalan,” ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved