Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Istri Brigadir Nurhadi Minta Polri Bantu Keluarganya, Nilai Suami Gugur dalam Tugas

Elma Agustina kini meminta Polri agar membantu perekonomian keluarganya. Sebab, ia menilai sang suami gugur dalam tugas.

Editor: Torik Aqua
Kolase dok polisi dan tagkapan layar
GUGUR - Elma Agustina, istri Brigadir Nurhadi menangis, minta Polri bantu perekonomian keluarga karena menilai suami gugur dalam tugas. 

Namun, peristiwa itu disebut tidak ada saksinya serta tidak terekam kamera CCTV karena vila yang disewa bersifat private.

Berdasarkan hasil autopsi, Brigadir Nurhadi menderita luka di kepala bagian depan dan belakang yang diduga akibat terbentu benda tumpul.

Selain itu, ditemukan pula patah lidah yang diduga akibat korban dicekik.

Pada jasad Brigadir Nurhadi, ditemukan pula air kolam.

Hal itu membuktikan bahwa korban meninggal karena tenggelam di kolam akibat pingsan.

Ketiga tersangka pun kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Vonis 7 tahun

Tangis dan kesedihan istri Brigadir Nurhadi terungkap setelah keluar vonis untuk tersangka hanya penjara selama 7 tahun.

Ancaman hukuman terhadap Kompol I Made Yogi Purusa dianggap terlalu ringan.

Kompol Yogi Purusa merupakan satu di antara tiga tersangka kasus tewasnya anak buahnya, Brigadir Nurhadi.

Korban tewas dicekik di Villa Gili Trawangan, Bali.

Tersangka Kompol Yogi diancam hukuman 7 tahun penjara.

Sementara istri Brigadir Nurhadi, menyampaikan harapannya agar kepolisian bisa memberikan hak untuk anak-anak korban.  

Elma Agustin berhadap pelaku dihukum seberat-beratnya. 

Adapun Kompol I Made Yogi Purusa bersama Ipda Haris Chandra disangkakan dengan pasal penganiayaan semata.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved