Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tim-9 PWNU Jatim Rekomendasikan Penyusunan Pergub Sound Horeg, Gus Firjaun: Bisa Haram dan Mubah

Tim-9 PWNU Jatim merekomendasikan penyusunan Pergub Sound Horeg, Gus Firjaun: Hukum itu bisa haram dan mubah, karena itu butuh regulasi.

|
Editor: Dwi Prastika
Istimewa
SOUND HOREG - Tim-9 PWNU Jawa Timur melakukan pertemuan pada Selasa (15/7/2025). Mereka merekomendasikan regulasi berupa Pergub tentang Sound Horeg, untuk mengatur tingkat kebisingan yang mengganggu masyarakat. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kegiatan sound horeg masih menjadi pro kontra di masyarakat.

Banyak pihak yang mengaku terganggu dengan suara kencang sound horeg, namun tak sedikit juga yang berpendapat sound horeg bermanfaat karena memiliki dampak ekonomi.

Menanggapi hal itu, Tim-9 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur merekomendasikan regulasi berupa Pergub (Peraturan Gubernur) tentang "Sound Horeg" (sistem audio berukuran besar dengan volume suara yang sangat bising) untuk mengatur tingkat kebisingan yang mengganggu masyarakat hingga MUI Jatim menghukumi haram.

"Soal hukum itu bisa haram dan bisa mubah/boleh, kalau memang mudharat atau menimbulkan dampak yang merusak di masyarakat ya haram, karena itu perlu ada regulasi," kata anggota Tim-9 PWNU Jatim, KH Balya Firjaun Barlaman setelah rapat Tim-9 di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025).

Didampingi anggota Tim-9 PWNU Jatim, KH Maruf Khozin, Gus Firjaun yang juga Wakil Ketua PWNU Jatim itu menjelaskan, regulasi itu mengatur tingkat kebisingan yang sesuai dengan batas volume suara, agar tidak berdampak buruk, dan sesuai dengan batas maksimal yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yakni sekitar 135 desibel.

"Artinya, volume yang melebihi batas maksimal itu dapat berdampak pada kesehatan dan lingkungan hingga menimbulkan kerusakan, seperti bayi dengan usia kurang dari 1 tahun atau orang usia sepuh yang memiliki penyakit jantung, maka sound horeg itu bisa haram," katanya.

Oleh karena itu, Tim-9 PWNU Jatim merekomendasikan pergub untuk pengguna sound horeg dengan izin dari pihak kepolisian.

Selama ini, jajaran kepolisian belum bisa bertindak, karena belum adanya regulasi untuk sound horeg.

Sementara itu, anggota lain Tim-9 PWNU Jatim, KH Maruf Khozin, yang juga Ketua Satgas Aswaja Center, menegaskan, PWNU Jatim tidak langsung memutuskan 'haram', agar tidak terjadi benturan di masyarakat.

Karena hukum haram/mubah ditentukan pada melanggar atau tidaknya regulasi pemerintah (pergub) .

Baca juga: Penjelasan Soal Fatwa Haram Sound Horeg dalam Bahtsul Masail Ponpes Jawa-Madura di Pasuruan

"Dulu, konser musik dengan sound horeg itu dilakukan di tengah lapangan, bukan di kampung seperti sekarang dengan mengarak sound horeg berkeliling kampung dengan pickup dan truk, tapi polisi hingga saat ini belum bertindak. Karena itu Polda Jatim berkoordinasi dengan PWNU Jatim dan Tim-9 mengeluarkan rekomendasi pergub itu," katanya.

Tim-9 PWNU Jatim terkait "Sound Horeg" itu diketuai KH Abd Matin Djawahir (Wakil Rais Syuriyah) dan KH Azhar Shofwan (Sekretaris Tim-9/Wakil Rais Syuriah) dengan anggota tim yakni Prof Ali Maschan Moesa, KH Azaim, KH Maruf Khozin, KH Balya Firjaun, KH Adib Sholahuddin Anwar, KH Wafiyul Ahdi, dan Dr Hardadi Erlangga.

Dalam kesempatan itu, Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz (Kiai Kikin) setelah memberi pengarahan kepada Tim-9 PWNU Jatim, juga menerima tamu Kepala Kanwil DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Jatim I DR Samingun, kemudian bertemu aktivis BEM PTNU Jatim.

"Sebagai orang baru memimpin DJP Jatim I sejak 17 Juni 2025, saya berkunjung ke PWNU Jatim untuk silaturahmi. Kepada pimpinan PWNU Jatim, saya memperkenalkan diri dan menyampaikan pentingnya sinergi dan kolaborasi untuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Samingun. 

Fatwa Haram Sound Horeg

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved