Polemik Fatwa Haram Sound Horeg
Penjelasan Soal Fatwa Haram Sound Horeg dalam Bahtsul Masail Ponpes Jawa-Madura di Pasuruan
Penjelasan soal fatwa haram sound horeg dalam Bahtsul Masail Ponpes Jawa-Madura, singgung pertunjukan terbuka yang melibatkan joget bebas.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Dalam Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, para kiai, santri dari lebih 50 pondok pesantren se-Jawa dan Madura sepakat mengeluarkan fatwa bahwa pertunjukan sound horeg haram secara mutlak.
Keputusan mendalam itu lahir dengan pertimbangan syariat Islam dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Forum yang digelar rutin setiap 1 Muharram tersebut membahas berbagai persoalan kekinian di masyarakat, salah satunya tren sound horeg yang kian menjamur di berbagai daerah.
Para ulama sepakat, fenomena ini bukan sekadar masalah kebisingan, tetapi juga membawa dampak moral yang serius bagi generasi muda.
“Setiap tahun kami menggelar Bahtsul Masail untuk membahas isu kekinian. Tahun ini, salah satu isu utama yang kami bahas adalah sound horeg. Setelah ditelaah dari berbagai aspek, kami menyatakan sound horeg hukumnya haram,” ujar Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, Kamis (3/7/2025).
Rois Syuriah PBNU itu menjelaskan, istilah “sound horeg” merupakan fenomena baru yang muncul sekitar 10 tahun terakhir.
Menurutnya, ini bukan hanya sekadar menyetel sound system dengan volume keras, tetapi disertai pertunjukan terbuka yang melibatkan joget bebas, pakaian tidak pantas, hingga perilaku menyimpang lainnya yang ada di pertunjukannya.
“Sound horeg bukan cuma soal suara. Tapi paket hiburan yang diusungnya yang justru jadi masalah. Ada jogetan liar, campur baur muda-mudi. Ini bukan hiburan yang mendidik, justru merusak,” tegasnya.
Baca juga: Pegiat Sound Horeg Malang Tanggapi Soal Keputusan Fatwa Haram, Singgung Sisi Positif
Ia menambahkan, fatwa haram ini tidak hanya berlaku saat sound horeg mengganggu ketertiban umum.
Bahkan dalam kondisi tidak mengganggu sekalipun, pertunjukan tersebut tetap dinilai melanggar syariat, karena kontennya yang dinilai merusak akhlak.
“Jadi ini bukan tentang seberapa keras volumenya, tapi tentang apa yang terjadi di sekitarnya. Tontonan-tontonan vulgar, aurat terbuka, suasana tak kondusif. Maka kami nyatakan haram secara mutlak,” tandasnya.
Fenomena ini juga dinilai telah menggeser nilai-nilai dalam tradisi budaya seperti Agustusan.
Jika dulu anak-anak merayakan dengan pawai kostum pahlawan, pakaian adat hingga lomba rakyat, kini digantikan dengan pawai truk berspeaker besar dan pertunjukan bebas di jalanan.
“Banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi ini. Banyak masyarakat yang resah karena Ini bukan lagi budaya bangsa, tapi hiburan tak berbatas yang menggerus moral generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Polemik Fatwa Haram Sound Horeg
Pondok Pesantren Besuk
Pasuruan
KH Muhibbul Aman Aly
sound horeg
TribunJatim.com
berita Kabupaten Pasuruan terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
ViralLokal
Bos AJM Pro Tulungagung Buka Suara Terkait Dampak Polemik Fatwa Haram Sound Horeg |
![]() |
---|
GP Ansor Kencong Jember Minta Pemerintah Segera Bersikap soal Polemik Sound Horeg |
![]() |
---|
Pemkab Jombang Gelar Rakor Bahas Penggunaan Sound System |
![]() |
---|
Pelaku Sound System Jombang Suarakan Keberatan, Diambang Krisis Efek Fatwa Haram Sound Horeg |
![]() |
---|
Polres Ngawi Bakal Tindak Tegas Sound Horeg yang Ganggu Ketertiban, Tak Segan Bubarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.