Tim-9 PWNU Jatim Rekomendasikan Penyusunan Pergub Sound Horeg, Gus Firjaun: Bisa Haram dan Mubah
Tim-9 PWNU Jatim merekomendasikan penyusunan Pergub Sound Horeg, Gus Firjaun: Hukum itu bisa haram dan mubah, karena itu butuh regulasi.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kegiatan sound horeg masih menjadi pro kontra di masyarakat.
Banyak pihak yang mengaku terganggu dengan suara kencang sound horeg, namun tak sedikit juga yang berpendapat sound horeg bermanfaat karena memiliki dampak ekonomi.
Menanggapi hal itu, Tim-9 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur merekomendasikan regulasi berupa Pergub (Peraturan Gubernur) tentang "Sound Horeg" (sistem audio berukuran besar dengan volume suara yang sangat bising) untuk mengatur tingkat kebisingan yang mengganggu masyarakat hingga MUI Jatim menghukumi haram.
"Soal hukum itu bisa haram dan bisa mubah/boleh, kalau memang mudharat atau menimbulkan dampak yang merusak di masyarakat ya haram, karena itu perlu ada regulasi," kata anggota Tim-9 PWNU Jatim, KH Balya Firjaun Barlaman setelah rapat Tim-9 di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025).
Didampingi anggota Tim-9 PWNU Jatim, KH Maruf Khozin, Gus Firjaun yang juga Wakil Ketua PWNU Jatim itu menjelaskan, regulasi itu mengatur tingkat kebisingan yang sesuai dengan batas volume suara, agar tidak berdampak buruk, dan sesuai dengan batas maksimal yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yakni sekitar 135 desibel.
"Artinya, volume yang melebihi batas maksimal itu dapat berdampak pada kesehatan dan lingkungan hingga menimbulkan kerusakan, seperti bayi dengan usia kurang dari 1 tahun atau orang usia sepuh yang memiliki penyakit jantung, maka sound horeg itu bisa haram," katanya.
Oleh karena itu, Tim-9 PWNU Jatim merekomendasikan pergub untuk pengguna sound horeg dengan izin dari pihak kepolisian.
Selama ini, jajaran kepolisian belum bisa bertindak, karena belum adanya regulasi untuk sound horeg.
Sementara itu, anggota lain Tim-9 PWNU Jatim, KH Maruf Khozin, yang juga Ketua Satgas Aswaja Center, menegaskan, PWNU Jatim tidak langsung memutuskan 'haram', agar tidak terjadi benturan di masyarakat.
Karena hukum haram/mubah ditentukan pada melanggar atau tidaknya regulasi pemerintah (pergub) .
Baca juga: Penjelasan Soal Fatwa Haram Sound Horeg dalam Bahtsul Masail Ponpes Jawa-Madura di Pasuruan
"Dulu, konser musik dengan sound horeg itu dilakukan di tengah lapangan, bukan di kampung seperti sekarang dengan mengarak sound horeg berkeliling kampung dengan pickup dan truk, tapi polisi hingga saat ini belum bertindak. Karena itu Polda Jatim berkoordinasi dengan PWNU Jatim dan Tim-9 mengeluarkan rekomendasi pergub itu," katanya.
Tim-9 PWNU Jatim terkait "Sound Horeg" itu diketuai KH Abd Matin Djawahir (Wakil Rais Syuriyah) dan KH Azhar Shofwan (Sekretaris Tim-9/Wakil Rais Syuriah) dengan anggota tim yakni Prof Ali Maschan Moesa, KH Azaim, KH Maruf Khozin, KH Balya Firjaun, KH Adib Sholahuddin Anwar, KH Wafiyul Ahdi, dan Dr Hardadi Erlangga.
Dalam kesempatan itu, Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz (Kiai Kikin) setelah memberi pengarahan kepada Tim-9 PWNU Jatim, juga menerima tamu Kepala Kanwil DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Jatim I DR Samingun, kemudian bertemu aktivis BEM PTNU Jatim.
"Sebagai orang baru memimpin DJP Jatim I sejak 17 Juni 2025, saya berkunjung ke PWNU Jatim untuk silaturahmi. Kepada pimpinan PWNU Jatim, saya memperkenalkan diri dan menyampaikan pentingnya sinergi dan kolaborasi untuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Samingun.
Fatwa Haram Sound Horeg
Dalam Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, para kiai, santri dari lebih 50 pondok pesantren se-Jawa dan Madura sepakat mengeluarkan fatwa bahwa pertunjukan sound horeg haram secara mutlak.
Keputusan mendalam itu lahir dengan pertimbangan syariat Islam dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Forum yang digelar rutin setiap 1 Muharram tersebut membahas berbagai persoalan kekinian di masyarakat, salah satunya tren sound horeg yang kian menjamur di berbagai daerah.
Para ulama sepakat, fenomena ini bukan sekadar masalah kebisingan, tetapi juga membawa dampak moral yang serius bagi generasi muda.
“Setiap tahun kami menggelar Bahtsul Masail untuk membahas isu kekinian. Tahun ini, salah satu isu utama yang kami bahas adalah sound horeg. Setelah ditelaah dari berbagai aspek, kami menyatakan sound horeg hukumnya haram,” ujar Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, Kamis (3/7/2025).
Rois Syuriah PBNU itu menjelaskan, istilah “sound horeg” merupakan fenomena baru yang muncul sekitar 10 tahun terakhir.
Menurutnya, ini bukan hanya sekadar menyetel sound system dengan volume keras, tetapi disertai pertunjukan terbuka yang melibatkan joget bebas, pakaian tidak pantas, hingga perilaku menyimpang lainnya yang ada di pertunjukannya.
“Sound horeg bukan cuma soal suara. Tapi paket hiburan yang diusungnya yang justru jadi masalah. Ada jogetan liar, campur baur muda-mudi. Ini bukan hiburan yang mendidik, justru merusak,” tegasnya.
Ia menambahkan, fatwa haram ini tidak hanya berlaku saat sound horeg mengganggu ketertiban umum.
Bahkan dalam kondisi tidak mengganggu sekalipun, pertunjukan tersebut tetap dinilai melanggar syariat, karena kontennya yang dinilai merusak akhlak.
“Jadi ini bukan tentang seberapa keras volumenya, tapi tentang apa yang terjadi di sekitarnya. Tontonan-tontonan vulgar, aurat terbuka, suasana tak kondusif. Maka kami nyatakan haram secara mutlak,” tandasnya.
Fenomena ini juga dinilai telah menggeser nilai-nilai dalam tradisi budaya seperti Agustusan.
Jika dulu anak-anak merayakan dengan pawai kostum pahlawan, pakaian adat hingga lomba rakyat, kini digantikan dengan pawai truk berspeaker besar dan pertunjukan bebas di jalanan.
“Banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi ini. Banyak masyarakat yang resah karena Ini bukan lagi budaya bangsa, tapi hiburan tak berbatas yang menggerus moral generasi penerus bangsa,” ujarnya.
KH Muhib menyerukan agar pemerintah, baik daerah maupun pusat, ikut turun tangan menertibkan tren sound horeg yang meresahkan.
Ia menegaskan, fatwa dari kalangan pesantren sudah jelas, kini saatnya pemerintah bersikap terkait fenomena ini.
“Kami tidak mengkritik teman-teman yang mencari nafkah lewat sound, atau UMKM yang berjualan saat pertunjukan. Karena yang kami soroti adalah konten dan dampak sosial serta moral generasi penerus bangsa,” paparnya.
Dia juga mengajak semua pihak duduk bersama, mencari solusi bersama karena tanggung jawab semua pihak.
Semisal sound horeg tanpa ada pertunjukan yang mengiringinya itu tidak lagi menjadi haram.
Ia menekankan, menjaga akhlak generasi muda adalah kerja kolektif.
“Fatwa sudah kami keluarkan. Tapi kerja besar ini butuh dukungan semua elemen, seperti pemerintah, masyarakat, dan lainnya. Jangan sampai akhlak rusak hanya karena kita diam melihat budaya yang tak mendidik,” urainya.
Terpisah, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, secara tegas menyatakan sepakat dengan keputusan forum Bahtsul Masail itu.
la berharap pemerintah segera merespons hasil tersebut secara konkret.
"Kita sepakat dan mendukung hasil tersebut. Karena mushohhih dalam forum Bahtsul Masail itu juga dari pengurus NU, termasuk dari PBNU. Harapan kami, pemerintah bisa segera merespons ini," tutupnya.
sound horeg
PWNU Jawa Timur
KH Balya Firjaun Barlaman
Polemik Fatwa Haram Sound Horeg
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Sosok-sosok Polisi di Dalam Mobil Rantis Pelindas Ojol, Salah Satunya Pegang Jabatan Tinggi |
![]() |
---|
Daftar 3 Nama Anggota DPR Paling Dicari Massa Demo, Sahroni Diduga Kabur ke Singapura |
![]() |
---|
Gagal Menyalip, Truk Tabrak Pemotor Wanita di Kediri hingga Terpental, Korban Tewas Saat di RS |
![]() |
---|
Aksi Demo Jadi Sorotan Media Internasional, Ucapan Prabowo dan Kematian Driver Ojol Affan Dibahas |
![]() |
---|
Reaksi Dedi Mulyadi usai Kena Lemparan saat Temui Massa Pendemo, Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.