Berita Viral
Jufri Kaget Mendiang Istrinya Gadaikan Emas Palsu Rp 1,2 M, Pegadaian Minta Lunasi Utang Rp 850 Juta
Sengketa antara Pegadaian dan keluarga nasabah terkait dugaan emas palsu Rp 1,2 miliar tengah diselidiki penyidik Polres Nunukan, Kalimantan Utara.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Sengketa antara Pegadaian dan keluarga nasabah terkait dugaan emas palsu Rp 1,2 miliar tengah diselidiki penyidik Polres Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasus ini berawal dari laporan pria bernama Jufri, yang merupakan suami dari nasabah yang bersangkutan.
Kasus ini rumit, karena istri Jufri, Farida telah meninggal dunia.
Fakta bahwa emas yang dulu digadaikan Farida ternyata palsu juga baru terungkap.
Ini seperti yang disampaikan Kasatreskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama.
“Kita terima laporan dari Jufri, perwakilan keluarga nasabah pegadaian di Jalan Patimura. Jadi nasabahnya sebenarnya adalah istri pelapor bernama Farida,” ujar Agustian, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (9/7/2025).
Kasus ini menjadi kompleks karena Farida, selaku pihak yang menggadaikan emas ke Pegadaian, telah meninggal dunia karena sakit keras.
Agustian menjelaskan, emas dengan nilai lebih dari Rp 1,2 miliar itu digadaikan pada tahun 2024.
Namun, Jufri selaku pelapor mengaku tidak mengetahui detail bentuk atau jenis emas yang digadaikan istrinya.
“Awal kasus, pegadaian ini menagih angsuran yang selama ini dibayar almarhumah istrinya. Jadi masih ada hutang sekitar Rp 850 jutaan. Pelapor mengaku tidak tahu menahu, tapi dipaksa melunasi tagihan. Dia juga mengambil pengacara untuk mengawal kasusnya,” lanjut Agustian, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Tampang Mbah Supraptini yang Jual Gelang Emas Palsu, Gasak Rp 29 Juta, Dalih KTP Dibawa Suami Ngojol
Sengketa ini berlanjut saat pihak Pegadaian Nunukan melakukan pengecekan ulang terhadap kadar dan nilai emas yang telah digadaikan.
“Yang aneh, ternyata emas itu palsu. Makanya kasusnya masih kami selidiki,” kata Agustian.
Menurut dia, sangat kecil kemungkinan emas palsu bisa lolos dalam sistem evaluasi milik Pegadaian, yang merupakan perusahaan BUMN dengan prosedur ketat dalam penerimaan barang gadai, khususnya emas batangan maupun perhiasan.
Barang berharga yang akan digadai, khususnya emas, diperiksa akan melalui sistem pengecekan dengan alat khusus dan melalui penaksir barang untuk memastikan jumlah kadar dan nominal harga di pasaran.
“Kami katakan mustahil emas palsu bisa diterima Pegadaian. Polisi saja ketika butuh mengecek keaslian emas dalam sebuah kasus yang kami tangani, kami bersurat ke Pegadaian meminta tolong untuk mengecek keaslian emas. Ini kasusnya agak lain dan masih terus kami dalami,” tegasnya.
Baca juga: 1 Indonesia Diprank, Suarnarti Jemaah Haji Viral Ternyata Borong Emas Palsu, Harga di Bawah Sejuta
Penampakan Uang Rp 103 Miliar yang Dipikul Petugas Hasil Sitaan Kasus Korupsi Tambang Batu Bara |
![]() |
---|
13 Tahun Misri Mantan TKW Sakit Kaki Gajah, Pengobatan Terhenti karena Biaya, Ingin Hidup Demi Anak |
![]() |
---|
Sidak ke Sekolah, Wabup Geram Ungkap Kepsek Budianto Bolos 3 Bulan: Gaji Bapak Enggak Halal Lho Ya |
![]() |
---|
Siswa Keracunan usai Makan Daging Menu MBG, Orangtua Syok Anak Jadi Korban: ini Meresahkan |
![]() |
---|
Rasanya Jadi Anak Buah Prabowo Diungkap Cak Imin, Harus Banyak Selawat: Bisa Dipecat Setiap Saat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.