Hasil Sidak Wali Kota Kediri dan Dirut Bulog ke Pasar, Sebut Penyaluran Beras SPHP Sesuai Aturan

Dalam rangka memastikan stabilitas harga dan ketersediaan beras di pasar tradisional, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Direktur Utama Perum

Tayang:
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MELIA LUTHFI HUSNIKA
SIDAK - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Setono Betek, Selasa (15/7/2025). 

"SPHP ini diturunkan oleh pemerintah berdasarkan kondisi di lapangan. Ketika harga mulai fluktuatif, kami intervensi dengan program ini untuk menjaga stabilitas," jelasnya.

Ia juga memaparkan sejumlah aturan ketat bagi toko penjual beras SPHP, termasuk kewajiban mencantumkan harga, alamat toko, serta tidak mencampur atau mengoplos beras SPHP.

"Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya berat. Bisa sampai lima tahun penjara sesuai undang-undang. Dan sekarang, beras SPHP tidak boleh dijual di pasar modern," tegas Ahmad Rizal.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved