Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal
Kejari Jombang memusnahkan barang bukti narkotika, miras hingga rokok ilegal, tegaskan keseriusan memberantas segala tindak pidana.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Jombang.
Turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya perwakilan dari Pengadilan Negeri Jombang, Polres Jombang, Kodim 0814 Jombang, Lembaga Pemasyarakatan, hingga perwakilan dari BNN dan Bea Cukai.
Bupati Jombang, Warsubi juga disebut turut memberikan dukungan atas pelaksanaan kegiatan pemusnahan tersebut.
Kepala Kejari Jombang, Nul Albar menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum dan perintah undang-undang.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 106 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah, terhitung sejak Maret 2025 hingga Juli 2025.
Beberapa barang bukti tersebut di antaranya, narkotika 610,5 gram dari 54 perkara, pil dobel L 9.613 butir dari 24 perkara, perlengkapan alat isap sabu 14 paket, pil Yarindu 28 butir dari 2 perkara, pipet kaca 7,04 gram, rokok tanpa pita cukai 1.400 slop berbagai merek, anggur hijau 15 botol 600 ml dari 45 perkara, tuak 38 botol 600 ml, tuak 15 botol, 1.000 ml dan arak 15 botol 1.000 ml.
Barang bukti yang dipamerkan di Kejari Jombang ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Ini komitmen kami untuk menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas segala tindak pidana," ucapnya saat dikonfirmasi awak media.
Pihaknya juga menyebut, aparat hukum serius dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras ilegal.
Baca juga: Sosok Kades di Magelang Ditangkap Pesta Sabu Bareng 3 Teman di Kos, Ngaku Beli Patungan Rp 200 Ribu
"Anak-anak muda kita harus diselamatkan dari segala bentuk tindak pidana terutama obat-obatan terlarang. Sudah saatnya kita membentuk generasi yang unggul, khususnya di Kabupaten Jombang," ungkapnya.
Di akhir kegiatan, pihak kejaksaan berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar terus bersama-sama melawan kejahatan demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.
"Kami harap seluruh elemen masyarakat ikut terjun membantuk untuk mengawasi dan menciptakan lingkungan yang sehat serta nyaman," pungkasnya.
Kejari Jombang
Warsubi
Nul Albar
pemusnahan barang bukti
TribunJatim.com
Berita Jombang Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Cuaca Jatim Senin 22 September 2025, Panas Hari Ini Mencapai 34-35 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon: Saya Hanya Bercanda |
![]() |
---|
SPPG Mojokerto Diawasi Ketat, Pemkot Siapkan Tim Gerak Cepat Antisipasi Keracunan MBG |
![]() |
---|
Sosok Dokter Gadungan Sragen Tipu Korban Rp538 Juta, Berani Diagnosa HIV dengan Belajar di Internet |
![]() |
---|
Trek Ekstrem Banyuwangi Ijen Geopark Downhill Bikin Pembalap Mancanegara Terpukau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.