Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Oknum Pendeta di Blitar Lecehkan 3 Anak, Sering Ajak Jalan-Jalan

Terungkap modus oknum pemuka agama; pendeta berinisial DKBH (67) sebuah gereja di Kota Blitar

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
PELAKU PELECEHAN SEKSUAL DITAHAN POLISI- lansia DKBH (67) oknum pemuka agama; pendeta di sebuah gereja Kecamatan Kutorejo, Kota Blitar tersangka atas dugaan tindak asusila terhadap tiga anak sopir pribadinya, saat digelandang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menuju ke Gedung Tahanan Dittahti Mapolda Jatim, pada Rabu (16/7/2025) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polisi membeberkan modus yang dilakukan oleh oknum Pendeta di Blitar yang diduga lecehkan tiga anak sopirnya. 

Terungkap modus oknum pemuka agama; pendeta berinisial DKBH (67) sebuah gereja di Kota Blitar yang meredupaksa tiga anak perempuan dari sopir pribadinya selama tiga tahun lamanya di tiga tempat berbeda. 

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, tersangka melakukan perbuatan tersebut kepada korban dengan cara mengajak disertai adanya bujuk rayu. 

Hal tersebut disampaikan oleh tersangka dan terkonfirmasi dengan kesaksian para korban, selama menjalani penyelidikan. 

Namun, saat disinggung mengenai adanya kemungkinan adanya modus pemberian barang berharganya yang diartikan sebagai upah, penghargaan atau sogokan. 

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Pendeta Berlarut-larut, Polisi Akui Sangat Hati-hati

Widi mengaku, tidak ditemukan adanya temuan fakta penggunaan uang untuk menyogok atau memberikan 'income' kepada pihak korban. 

"Sementara tidak ada (imbalan uang). Seperti modus yang disampaikan kabid humas tadi, dia modusnya mengajak. Dia bercerita ada bujuk rayunya lah. Tapi kalau iming-iming untuk diberikan sesuatu tidak ada," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Rabu (16/7/2025). 

Namun, Widi menambahkan, pihaknya tetap akan mengembangkan kesaksian tersangka dalam proses penyidikan yang masih bergulir. Terpenting, beberapa alat bukti yang telah ditemukan selama penyelidikan kasus ini, sudah cukup menjerat tersangka untuk dijebloskan ke penjara. 

Baca juga: Oknum Pendeta di Blitar yang Lecehkan Anak Sopir Resmi Ditahan, Polisi Beber Modus Tersangka 

"Jadi sementara yang kami dapatkan adalah sementara. Ya hanya bujuk rayu itu saja sementara. Tapi nanti akan kami perdalam lagi. Tapi yang pasti alat bukti sudah cukup kuat bagi kami untuk melakukan penahanan," pungkasnya. 

Berdasarkan informasi dihimpun TribunJatim.com, oknum pendeta DKBH itu, baru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Kamis (3/7/2025). 

Padahal, kasus tersebut pertama kali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/14/IX/2024/SPKT/BARESKRIM, tanggal 5 September 2024.

Baca juga: Anak Kaget Dipolisikan karena Curhat ke Pendeta soal Rencana Ibu Tirinya Menikah Lagi, Surat Bocor

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka resmi ditahan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sejak Jumat (11/7/2025) di Gedung Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim. 

Penahanan terhadap tersangka itu, dilakukan selama proses pemberkasan perkara yang disusun penyidik dinyatakan rampung untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. 

Kemudian, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya yaitu sanksi pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Rabu (16/7/2025). 

Kemudian, mengenai modus operandinya, Abraham mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban dengan menyentuh bagian tubuh sensitif dari tubuh para korban.

Perbuatan tersebut dilakukan secara bergantian pada waktu yang berbeda terhadap korban. Dan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban di beberapa lokasi berbeda. 

Abraham menerangkan, ada yang dilakukan di dalam kantor tempat tersangka bekerja dalam gereja. Kemudian, di sebuah tempat kolam renang sewaan. Dan, sebuah homestay sewaan tersangka.

"Sejak tahun 2021 sampai dengan sekitar 2022 itu tinggal menempati salah satu ruangan yang ada di sebuah gereja. Tersangka yang saat ini sudah ditangkap dan diamankan, sering mengajak korban berjalan-jalan dan berenang," pungkasnya. 

Di lain sisi, TribunJatim.com berusaha menanyai tersangka saat berjalan digelandang oleh penyidik keluar dari Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Polda Jatim, setelah menjalani sesi konferensi pers pada Rabu (16/7/2025) siang. 

Namun, tersangka yang berkaus tahanan warna oranye, lalu memakai masker penutup mulut dan hidung berwarna biru muda, serta terborgol pada kedua pergelangan tangannya itu, memilih bungkam. 

Diberitakan sebelumnya, Tersangka DKBH sudah melakukan perbuatan asusila tersebut kepada tiga orang anak di bawah umur. 

Korban anak pertama berusia 15 tahun, diketahui mengalami perbuatan asusila sebanyak empat kali. 

Kejadian pertama, pada tahun 2022, di ruang kerja tersangka dalam gereja kawasan Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Kejadian kedua, masih pada tahun 2022, di rumah tersangka. Sedangkan, kejadian ketiga dan keempat, pada tahun 2024, di rumah tersangka. 

Diketahui bahwa korban yang berusia 15 tahun ini, pernah diangkat sebagai anak oleh pihak tersangka DKBH dan istrinya berinisial VC. 

Lalu, korban kedua yang berusia 12 tahun, diketahui mengalami perbuatan asusila sebanyak empat kali. 

Kejadian pertama, pada pertengahan tahun 2023, di tempat kolam renang umum kawasan Sananwetan, Kota Blitar. 

Kejadian kedua dan ketiga, terjadi berurutan pada pertengahan tahun 2023 di ruang kerja tersangka dalam gereja kawasan Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Kejadian keempat, pada awal tahun 2024, di sebuah homestay kawasan Banaran, Pesantren, Kota Kediri. 

Dan terakhir pada korban ketiga yang berusia tujuh tahun, diketahui mengalami perbuatan sebanyak dua kali. 

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban di tempat kolam renang umum kawasan Sananwetan, Kota Blitar. 

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, pria berinisial T menceritakan awal mula keempat putrinya menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oknum pemuka agama; pendeta di sebuah gereja kawasan Sukorejo, Kota Blitar, Jatim, yang berinisial DKBH (69). 

Anak T yang disebut-sebut menjadi korban kekerasan seksual tersebut, diantaranya ada anak yang berusia 17 tahun, anak berusia 15 tahun, anak berusia 13 tahun dan anak berusia tujuh tahun.

Peristiwa memilukan tersebut bermula saat T bertemu dan berkenalan dengan Tersangka DKBH yang merupakan pendeta gereja di lokasu tersebut, pada Bulan Desember 2021

Lalu, T ditawari bekerja oleh DKBH untuk menjadi sopir pribadinya. Kemudian, pendeta itu mencarikan kontrakan untuk T dan keempat putrinya di belakang gereja.

"Setelah tahun 2022 karena penjaga gereja tersebut meninggal dunia, saya ditawari untuk masuk ke dalam gereja dan tinggal di situ, menginap dengan empat putri saya," ujar T saat diwawancarai awak media di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (4/7/2025).

Setelah dua tahun tinggal di gereja, peristiwa pencabulan itu mulai terbongkar saat anak pertama T yang berusia 17 tahun berpamitan untuk pergi bermain dengan rekannya, tetapi tak mau kembali pulang.

"Ketika saya telfon, dia enggak mau pulang. Akhirnya, saya cari informasi kenapa enggak pulang, dia jawab bahwa dia pindah ke Blitar sama temannya," ujar T

Akhirnya, T menyusul putrinya di rumah temannya. Lantas, di sana lah anak sulungnya itu menceritakan semua peristiwa yang menyayat hati. 

"Saat itu, anak saya bilang 'papih tega, papih enggak peduli sama aku. Aku sudah rusak sama pendeta itu' begitu," ucap T menirukan kalimat yang disampaikan sang anak. 

T kembali menceritakan, anaknya yang berusia 17 tahun itu mengaku si tersangka kerap kali menyentuh bagian tubuh yang terbilang sensitif. 

Tak hanya itu, dia juga mengaku pernah dimandikan dan diajak berenang oleh pendeta tersebut. 

Mendengar cerita sang buah hati, T terkejut dan langsung membawa pulang sang anak ke Kota Blitar. Setibanya di sana, T langsung menegur Tersangka DKBH. 

"Dia (pendeta) mengakui perbuatannya. Dia bilang 'khilaf dan tidak seperti itu, itu kasih sayang, saya mandiin anak karena dia anak piatu'. Saya enggak terima, saya bilang saya memaafkan, tapi saya minta ada rapat gereja," ujar T.

Dalam pertemuan tersebut, Tersangka DKBH mengakui perbuatannya di depan istrinya dan keempat anggotanya yang lain. 

Namun, karena DKBH merupakan pemimpin dari gereja tersebut, maka dia menghukum dirinya sendiri dengan tidak khutbah selama tiga bulan atas perbuatan yang dilakukan. 

Namun, setelah itu anak sulung T bercerita lagi bahwa bukan hanya dirinya yang menjadi korban pencabulan. 

"Kakanya bilang adik-adik juga kena (jadi korban pencabulan). Dari situ, saya korek keterangan dari adik-adiknya, baru mereka mengaku," ujar T.

Akhirnya, T melaporkan perbuatan pendeta itu ke Polisi, tetapi karena mendapat ancaman dia sempat mencabut laporan itu lagi.

"Pertama kali pas diajak damai ditakut-takuti bahwa kalau nekat melaporkan saya akan sengsara di sana, kemudian anak-anak saya enggak sekolah, terus saya akan tidur di emperan toko atau jembatan, jadi kami ketakutan," ucap T

Sampai akhirnya, ada orang yang berusaha menolong T untuk melaporkan permasalahan tersebut ke Tim Hotman 911 di Jakarta.

Namun, orang yang membantu T dan keempat putrinya mendadak lepas tangan di tengah jalan karena diduga mendapat sogokan uang dari pelaku. 

Kini, kasus pencabulan tersebut sudah kembali dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Namun, sampai saat ini belum juga naik ke tahap penyidikan.

 Oleh karena itu, sebagai Kuasa Hukum para korban, Hotman Paris Hutapea mendesak Polda Jawa Timur untuk segera mengusut tuntas kasus pencabulan ini. 

"Kami menghimbau kepada Kapolda Jawa Timur dan Direktur Tindak Pidana Umum dan Subdit Renakta agar kasus yang dilimpahkan dari Bareskrim agar segera diproses, karena sampai hari ini belum naik sidik," tegas Hotman.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved