Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Pendeta Berlarut-larut, Polisi Akui Sangat Hati-hati
Polda Jatim merespon lamanya penyelidikan kasus oknum pendeta berinisial DKBH (67) di blitar
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum pendeta di Blitar sempat jadi sorotan.
Penyelidikan kasus tersebut terkesan berlarut-larut.
Polda Jatim merespon lamanya penyelidikan kasus oknum pemuka agama; pendeta berinisial DKBH (67) sebuah gereja di Kota Blitar yang meredupaksa tiga anak perempuan dari sopir pribadinya selama tiga tahun lamanya di tiga tempat berbeda.
Berdasarkan informasi dihimpun TribunJatim.com, oknum pendeta DKBH itu, baru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Kamis (3/7/2025).
Padahal, kasus tersebut pertama kali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/14/IX/2024/SPKT/BARESKRIM, tanggal 5 September 2024.
Baca juga: Oknum Pendeta di Blitar yang Lecehkan Anak Sopir Resmi Ditahan, Polisi Beber Modus Tersangka
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menampik anggapan bahwa penyelidikan kasus tersebut dikesankan berlarut-larut.
Padahal, penyidiknya berusaha sangat berhati-hati dalam menjalankan tahapan demi tahapan proses penyelidikan hingga penyidikan sampai menemukan sosok tersangka.
"Bukan berlarut-larut, jadi seperti tadi, butuh untuk melengkapi alat bukti yang meyakinkan kami untuk menetapkan tersangka," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Anak Kaget Dipolisikan karena Curhat ke Pendeta soal Rencana Ibu Tirinya Menikah Lagi, Surat Bocor
Terutama, terkait aspek saksi. Menurut Widi, saksi dalam kasus tersebut, terbilang minim. Sehingga penyidik harus secara sabar menemukan satu per satu bukti yang dibutuhkan dalam konstruksi penanganan suatu kasus tindak pidana.
Terbukti, penyidik akhirnya berhasil menemukan bukti lain seperti surat-surat dan tangkapan layar percakapan elektronik dalam ponsel milik pihak yang bersangkutan.
Hingga akhirnya, lanjut Widi, penyidik kepolisian berhasil melakukan alat bukti yang menjerat pihak yang bersangkutan sebagai tersangka.
Baca juga: Rahasianya Dibocorkan ke Pendeta Gereja, Ibu Laporkan Anak Tirinya ke Polisi, Terdakwa Heran
"Kami selalu berpijak pada hukum acara pidana yang diterapkan di Indonesia pada Pasal 184 KUHP itu bahwa sudah jelas harus ada lima alat bukti, perluasannya ada satu yaitu capture dari elektronik atau informasi elektronik," ungkapnya.
"Kami mendapatkannya itu setelah kami memeriksa saksi-saksi. Kemudian kami juga ada petunjuk, dan adanya surat yang sudah kami terima; alat bukti surat, ya akhirnya kami yakin bahwa ini layak untuk ditetapkan sebagai tersangka sehingga kami melakukan penetapan terhadap tersangka dan penahanan," tambah mantan Direktur Ditbinmas Polda Banten itu.
Bahkan saat disinggung mengenai adanya dugaan intervensi yang dilakukan pihak tersangka kepada pihak korban sehingga menyebabkan kasus tersebut berlarut-larut penyelidikannya. Widi tetap bersikukuh menampiknya.
Baca juga: Calon Pengantin Aniaya Pendeta yang akan Memberkatinya, Hendak Dimediasi Malah Pelaku Malah Memaki
Pendeta yang Lecehkan Anak Sopir Ditahan
Ditreskrimum Polda Jatim
ViralLokal
Kombes Pol Widi Atmoko
berita jatim hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Puguh : Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur Jawab Tantangan Zaman |
![]() |
---|
Semangat Membangun Tanah Air Bersama LeichtMix |
![]() |
---|
Tabur Bunga di Depan Mapolres, Cipayung Jombang Desak Kapolri Dicopot Buntut Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Aksi Tabur Bunga Ojol Banyuwangi di Depan Mapolresta, Desak Polisi TanggungJawab Atas Kasus Affan |
![]() |
---|
Dari Tombak hingga Songsong, Deretan Pusaka Trenggalek Dijamas Jelang Hari Jadi ke-831 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.