Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Oknum Pendeta di Blitar yang Lecehkan Anak Sopir Resmi Ditahan, Polisi Beber Modus Tersangka 

Oknum pendeta di Blitar yang melecehkan anak sopirnya sendiri resmi ditahan, polisi beber modus operandi tersangka. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
PENDETA DITANGKAP - DKBH (67) pendeta di gereja Kota Blitar, tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap tiga anak sopir pribadinya, saat digelandang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menuju ke Gedung Tahanan Dittahti Mapolda Jatim, Rabu (16/7/2025). Tersangka resmi ditahan sejak Jumat (11/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DKBH (69), pendeta di gereja Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur, tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap tiga anak sopir pribadinya, akhirnya resmi ditahan oleh Anggota Ditreskrimum Polda Jatim. 

Tersangka resmi ditahan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sejak Jumat (11/7/2025) di Gedung Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim. 

Penahanan terhadap tersangka itu, dilakukan selama proses pemberkasan perkara yang disusun penyidik dinyatakan rampung untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan. 

Kemudian, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya yaitu sanksi pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Rabu (16/7/2025). 

Kemudian, mengenai modus operandinya, Abraham mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh terhadap para korban dengan menyentuh bagian sensitif.

Perbuatan tersebut dilakukan secara bergantian pada waktu yang berbeda terhadap korban. Dan perbuatan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban di beberapa lokasi berbeda.

Abraham menerangkan, ada yang dilakukan di dalam kantor tempat tersangka bekerja dalam gereja.

Kemudian, di sebuah tempat kolam renang sewaan. Dan, sebuah homestay sewaan tersangka.

"Sejak tahun 2021 sampai dengan sekitar 2022 itu tinggal menempati salah satu ruangan yang ada di sebuah gereja. Tersangka yang saat ini sudah ditangkap dan diamankan, sering mengajak korban berjalan-jalan dan berenang," pungkasnya. 

Baca juga: Anak Kaget Dipolisikan karena Curhat ke Pendeta soal Rencana Ibu Tirinya Menikah Lagi, Surat Bocor

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi dihimpun TribunJatim.com, DKBH sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (7/7/2025).

Penetapan tersangka itu didasarkan pada penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/IX/2024/SPKT/BARESKRIM, tanggal 5 September 2024.

Bahwa tersangka DKBH sudah melakukan perbuatan asusila tersebut kepada tiga orang anak di bawah umur. 

Korban anak pertama berusia 15 tahun, diketahui mengalami perbuatan asusila sebanyak empat kali. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved