Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Jombang Usulkan Revisi Pajak dan Retribusi, Fokus Perlindungan Rakyat Kecil

Pemkab Jombang tengah mengajukan perubahan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah melalui Raperda yang kini masuk tahap pembahasan.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/DPRD Jombang
RAPERDA PAJAK - Bupati Jombang, Warsubi menandatangani nota penjelasan revisi kebijakan perpajakan dan retribusi daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (16/7/2025). Warsubi tegaskan komitmen keberpihakan kepada rakyat.   

Untuk sektor perizinan, pemerintah akan menetapkan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang akan diperbaharui tiap tahun melalui Peraturan Bupati.

“Masyarakat harus punya acuan harga pasti saat mengurus izin bangunan,” kata Bupati Warsubi.

Dalam bidang kesehatan, beberapa biaya seperti visum dan administrasi tertentu akan dihapus dari daftar retribusi, karena dianggap bagian dari pelayanan dasar yang tidak boleh dibebani biaya tambahan.

Bupati Warsubi menegaskan, revisi ini bertujuan menciptakan sistem keuangan daerah yang lebih transparan, adil, dan efisien.

Ia berharap kebijakan ini bisa segera disahkan dan berdampak nyata pada peningkatan kualitas layanan publik serta kesejahteraan warga. 

“Akhirnya kita ingin Jombang menjadi daerah yang maju dan masyarakatnya sejahtera,” pungkasnya.

Proses pembahasan lanjutan bersama DPRD dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, guna memastikan regulasi ini segera dapat diterapkan. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved