Pemkab Jombang Usulkan Revisi Pajak dan Retribusi, Fokus Perlindungan Rakyat Kecil
Pemkab Jombang tengah mengajukan perubahan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah melalui Raperda yang kini masuk tahap pembahasan.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Untuk sektor perizinan, pemerintah akan menetapkan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang akan diperbaharui tiap tahun melalui Peraturan Bupati.
“Masyarakat harus punya acuan harga pasti saat mengurus izin bangunan,” kata Bupati Warsubi.
Dalam bidang kesehatan, beberapa biaya seperti visum dan administrasi tertentu akan dihapus dari daftar retribusi, karena dianggap bagian dari pelayanan dasar yang tidak boleh dibebani biaya tambahan.
Bupati Warsubi menegaskan, revisi ini bertujuan menciptakan sistem keuangan daerah yang lebih transparan, adil, dan efisien.
Ia berharap kebijakan ini bisa segera disahkan dan berdampak nyata pada peningkatan kualitas layanan publik serta kesejahteraan warga.
“Akhirnya kita ingin Jombang menjadi daerah yang maju dan masyarakatnya sejahtera,” pungkasnya.
Proses pembahasan lanjutan bersama DPRD dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, guna memastikan regulasi ini segera dapat diterapkan.
Jombang
Warsubi
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
TribunJatim.com
Berita Jombang Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Polres Tuban Fasilitasi Driver Ojol Perpanjang SIM |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono: Peningkatan PAD Tak Boleh Bebani Rakyat |
![]() |
---|
Universitas Jember Selidiki Kasus Asusila di Ruang UKM, Dua Mahasiswa Diperiksa |
![]() |
---|
Petani di Trenggalek Semringah Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2025 Bertambah |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Mahasiswa Universitas Jember Diduga Berbuat Asusila di UKM, Petugas Temukan Kondom |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.