Pemkab Jombang Usulkan Revisi Pajak dan Retribusi, Fokus Perlindungan Rakyat Kecil
Pemkab Jombang tengah mengajukan perubahan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah melalui Raperda yang kini masuk tahap pembahasan.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemerintah Kabupaten Jombang tengah mengajukan perubahan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini masuk tahap pembahasan.
Penjelasan resmi terkait usulan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, dalam Rapat Paripurna DPRD pada Rabu (16/7/2025).
Dalam forum tersebut, Bupati Warsubi menyampaikan, revisi ini dilandaskan pada kebutuhan untuk menciptakan regulasi yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat kecil.
“Penyesuaian ini bukan hanya karena arahan pusat, tapi juga sebagai respons terhadap kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam raperda tersebut adalah penyederhanaan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemerintah mengusulkan penerapan tarif tunggal demi kemudahan pemahaman bagi warga.
Tarif untuk lahan pertanian dan peternakan diusulkan sebesar 0,175 persen, sedangkan lahan non-produktif dikenai 0,2 persen.
Raperda ini juga memperluas pengecualian untuk pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi masyarakat yang membeli rumah pertama.
“Kita ingin masyarakat berpenghasilan rendah mendapat insentif agar lebih ringan saat memiliki rumah pertama,” jelas Warsubi.
Di sektor ketenagalistrikan, regulasi akan mewajibkan pihak non-PLN untuk menghitung dan memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan tujuan memperjelas sumber pendapatan daerah.
Baca juga: Rapat Paripurna Ketok Palu, Setujui Tujuh Raperda Tahun 2025 Jadi Perda di Lamongan
Selain itu, Warsubi juga menyoroti pentingnya penataan iklan luar ruang.
“Reklame tidak boleh merusak estetika kota. Harus tertib dan sesuai norma,” ungkapnya.
Revisi juga menyentuh aspek retribusi, termasuk pada layanan kebersihan, laboratorium lingkungan, dan rumah potong hewan.
Pemerintah berkomitmen menjaga agar tarif tetap rasional dan sebanding dengan kualitas layanan.
Jombang
Warsubi
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
TribunJatim.com
Berita Jombang Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Polres Tuban Fasilitasi Driver Ojol Perpanjang SIM |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono: Peningkatan PAD Tak Boleh Bebani Rakyat |
![]() |
---|
Universitas Jember Selidiki Kasus Asusila di Ruang UKM, Dua Mahasiswa Diperiksa |
![]() |
---|
Petani di Trenggalek Semringah Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2025 Bertambah |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Mahasiswa Universitas Jember Diduga Berbuat Asusila di UKM, Petugas Temukan Kondom |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.