Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Jombang Usulkan Revisi Pajak dan Retribusi, Fokus Perlindungan Rakyat Kecil

Pemkab Jombang tengah mengajukan perubahan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah melalui Raperda yang kini masuk tahap pembahasan.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/DPRD Jombang
RAPERDA PAJAK - Bupati Jombang, Warsubi menandatangani nota penjelasan revisi kebijakan perpajakan dan retribusi daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (16/7/2025). Warsubi tegaskan komitmen keberpihakan kepada rakyat.   

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemerintah Kabupaten Jombang tengah mengajukan perubahan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini masuk tahap pembahasan.

Penjelasan resmi terkait usulan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, dalam Rapat Paripurna DPRD pada Rabu (16/7/2025).

Dalam forum tersebut, Bupati Warsubi menyampaikan, revisi ini dilandaskan pada kebutuhan untuk menciptakan regulasi yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat kecil. 

“Penyesuaian ini bukan hanya karena arahan pusat, tapi juga sebagai respons terhadap kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.

Salah satu poin penting dalam raperda tersebut adalah penyederhanaan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Pemerintah mengusulkan penerapan tarif tunggal demi kemudahan pemahaman bagi warga.

Tarif untuk lahan pertanian dan peternakan diusulkan sebesar 0,175 persen, sedangkan lahan non-produktif dikenai 0,2 persen. 

Raperda ini juga memperluas pengecualian untuk pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi masyarakat yang membeli rumah pertama. 

“Kita ingin masyarakat berpenghasilan rendah mendapat insentif agar lebih ringan saat memiliki rumah pertama,” jelas Warsubi.

Di sektor ketenagalistrikan, regulasi akan mewajibkan pihak non-PLN untuk menghitung dan memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan tujuan memperjelas sumber pendapatan daerah. 

Baca juga: Rapat Paripurna Ketok Palu, Setujui Tujuh Raperda Tahun 2025 Jadi Perda di Lamongan

Selain itu, Warsubi juga menyoroti pentingnya penataan iklan luar ruang.

“Reklame tidak boleh merusak estetika kota. Harus tertib dan sesuai norma,” ungkapnya.

Revisi juga menyentuh aspek retribusi, termasuk pada layanan kebersihan, laboratorium lingkungan, dan rumah potong hewan.

Pemerintah berkomitmen menjaga agar tarif tetap rasional dan sebanding dengan kualitas layanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved