Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Serbu Samsat Manyar Surabaya, Driver Ojol Jatim Antusias Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Driver ojek online (ojol) Jatim antusias memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan, ramai-ramai memadati Samsat Manyar Surabaya.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
PEMUTIHAN PAJAK - Ratusan driver ojok online antre melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan program pemutihan di Samsar Manyar Surabaya Timur, Rabu (16/7/2025). Mereka antusias memanfaatkan program pemutihan dari Pemprov Jawa Timur.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 300 driver ojek online (ojol) tampak memadati Samsat Manyar Surabaya Timur, untuk mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Satu di antaranya Nurul Aini.

Drivel ojol perempuan ini bertekad datang ke Samsat Manyar untuk membayar pajak kendaraan program pemutihan yang digagas Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa

Pada Tribun Jatim Network, dia mengaku baru saja menempuh perjalanan sekitar tujuh kilometer menggunakan sepeda motor dari rumahnya di Jalan Bulak Rukem, Kota Surabaya.

“Pajak kendaraan sepeda motor saya telah lewat masa berlakunya. Jikapun diurus, saya takut kena denda. Sementara, kondisi ekonominya sedang agak sulit,” ujar Nurul.

”Apalagi ini bertepatan dengan anak masuk sekolah. Kan kita beli kebutuhan anak untuk sekolah dulu,” ujarnya.

Sejak tahun 2017 bekerja sebagai driver ojol, ia mengaku tidak pernah terlambat membayar pajak.

Apalagi, setiap tahunnya Pemprov Jatim memberikan keringanan berupa pembayaran PKB hanya sebesar Rp 35 ribu khusus untuk para driver ojol.

”Misalkan yang tertera di STNK sekian, berapa ratus ribu gitu, kita cukup bayar Rp 35 ribu,” kata dia.

Sayangnya, tahun ini Nurul tak bisa membayar PKB tepat waktu.

Akibatnya, PKB motornya mati dan cukup berisiko jika motornya tetap digunakan.

Dia pun berharap tahun ini kebijakan tersebut tetap berlaku.

Baca juga: Driver Ojol dari 8 Operator Bisa Langsung Memanfaatkan Pemutihan Bebas Denda dan Pajak Kendaraan 

Hal serupa juga disampaikan Rifaldi, driver ojol asal Kediri.

Kenakan jaket warna oranye, ia mengaku perlu memanfaatkan kebijakan Pemprov Jatim. Ia antusias mengikuti program ini karena pajak kendaraannya memang memiliki tunggakan.

”Sudah tiga tahun ini mati soalnya,” kata dia.

Bukan tanpa alasan, ia menunggak pajak karena harus menggunakan sebagian pendapatannya dari ojol untuk membantu sang kakak yang sedang terlilit pinjaman di salah satu koperasi simpan pinjam. 

”Akhirnya saya tidak bisa bayar pajak,” ucap Rifaldi.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Jatim menerapkan kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025.

Kebijakan yang diterapkan dalam rangka Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini berlaku serentak di seluruh Jatim mulai 14 Juli-31 Agustus 2025. 

Melalui program ini, Pemprov Jatim ingin meringankan beban masyarakat Jatim, khususnya mereka dengan kondisi ekonomi kurang mampu. 

Lewat kebijakan ini, Pemprov Jatim memberikan sejumlah keringanan seperti pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya. 

Khusus untuk pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB, kebijakan ini berlaku khusus untuk beberapa kelompok.

Mereka yang bisa mendapatkan fasilitas ini yaitu pemilik kendaraan roda 2 yang tergolong wajib pajak kurang mampu dan masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Namun ada syaratnya yaitu PKB pokok maksimal sampai Rp 500 ribu, roda 2 ojek online, dan roda 3 dengan syarat PKB pokok maksimal sampai dengan Rp 500 ribu.

Di sisi lain, Kepala Bapenda Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, mengungkapkan program Penghapusan Pajak Daerah 2025 ini diberikan Gubernur Khofifah untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Program ini, kata dia, sudah berjalan selama enam tahun.

”Cuma kekhususannya untuk tahun ini untuk masyarakat kurang mampu, dibebaskan pokok dan dendanya untuk tahun 2024 dan sebelumnya, termasuk ojol dan kendaraan roda 3,” terang Bobby.

Tujuan dari kebijakan ini, ungkap Bobby, yaitu memfasilitasi masyarakat yang memiliki keinginan untuk membayar pajak namun terkendala secara ekonomi.

Padahal, mereka menggunakan sepeda motor untuk aktivitasnya mencari nafkah. 

”Inilah yang dibantu oleh gubernur, sehingga cukup membayar pajak tahun 2025 saja. 2024 ke belakang, entah itu tiga tahun, dua tahun, atau seperti tadi ada yang sampai 10 tahun kita bebaskan,” kata Bobby.

Lebih lanjut, Bobby berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib membayar pajak. 

“Makin banyak makin bagus, kita makin senang juga karena mereka bisa tertib bayar pajak dan data kita bisa ter-update,” tutup Bobby.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved